Terkait Penghentian Kasus Korupsi Dana Gampong,
MaTA Laporkan  Kajari Pidie ke Asisten Pengawasan Kejati Aceh 

BANDA ACEH | AcehNews.net – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Efendi ke Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Pelaporan ini dilakukan karena Kejari Pidie telah menghentikan pengusutan kasus indikasi korupsi dana gampong di Gampong Jeuleupe, Kabupaten Pidie tahun 2016-2017. Penghentian ini dilatarbelakangi karena oknum keuchik yang diduga terlibat telah mengembalikan kerugian negara.

Koordinator Bidang Hukum dan Politik, Baihaqi mengatakan, laporan yang disampaikan melalui surat ini turut disampaikan ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, di Jakarta. Dalam surat bernomor 025/B/MaTA/IV/2018, pihaknya meminta Asisten Pengawas Kejati Aceh untuk memeriksa Kajari Pidie. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh Kajari Pidie menimbulkan keresahan di kalangan penegak hukum yang sedang mengusut kasus serupa.

“Oknum yang terlibat dalam salah satu kasus korupsi akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dan setelah kerugian dikembalikan, akan meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasusnya. Tentu, hal ini sangat merepotkan aparat penegak hukum,” ujarnya beberapa waktu lalu, 11 April 2018 kepada awak media di Banda Aceh.

Menurut MaTA, penghentian kasus yang dipraktikkan Kejari Pidie dapat meruntuhkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh banyak pihak.

Jelas Baihaqi, merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, sehingga patut diduga, antara Kejari Pidie dan oknum yang terlibat ada “kongkalikong”.

Selain meminta Kepala Kejari Pidie diperiksa, MaTA juga meminta Asisten Pengawas Kejati Aceh membuat rekomendasi kepada Kepala Kejati Aceh untuk mensupervisi kasus dana gampong di Gampong Jeuleupe, Kecataman Pidie. Menurut MaTA, penghentian kasus ini menjadi bukti bahwa Kejari Pidie tidak mampu menuntaskan kasus tersebut, sehingga perlu bagi Kejati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut itu.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi, S.H., M.H., mengatakan penghentian pengusutan kasus indikasi korupsi dana desa (DD) Gampong Jeuleupe tahun 2016-2017 sudah sesuai aturan, sebagaimana pernyataan Kajari Pidie ini dimuat di portalsatu.com Kamis, 12 April 2018 lalu, menanggapi laporan MaTA kepada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Kita sudah menjalankan proses penyelamatan uang negara dari mantan Keuchik Jeuleupe, M. Yahya. Uang desa sebesar Rp168 juta yang sempat digunakan untuk kepentingan pribadi sudah dikembalikan. Dalam kasus ini kita pedomani pada Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” ujar Efendi di portalsatu.com.

Efendi menjelaskan, pihaknya juga sudah mempertimbangkan jika kasus tersebut dilanjutkan membutuhkan biaya sesuai DIPA senilai Rp230 juta. Sementara penyewengan dana desa itu Rp168 juta dan uang yang sempat digunakan untuk usaha pribadi oknum keuchik pun sudah dikembalikan sehingga tidak ada kerugian negara lagi.

“Pertimbangan kami, jika kasus itu dilanjutkan butuh dana lebih besar untuk menuntaskan satu kasus. Selain itu, uang yang sudah dikembalikan itu terpaksa disita sebagai barang bukti pengusutan, sehingga akan terhentinya proses pembangunan dan realisasi dana desa terhadap kepentingan rakyat banyak,” demikian ujar Efendi. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *