Sebelum Disahkan,
Mahasiswa Unimal Minta Rancangan Qanun KKU Dikaji Lebih Mendalam

ACEH UTARA – Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), mengapresiasi Rancangan Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) yang sedang dibahas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat. Qanun KKU rencananya diterapkan di Aceh Utara mulai 2015.

“Kita menganggap aturan ini  cukup bijak, apalagi kasus HIV/AIDS di Aceh Utara terus meningkat. Kasus HIV/AIDS tidak terlepas dari seks besas yang terjadi di kalangan remaja,” kata Presiden Mahasiswa Unimal, Rozi Noval, kepada AtjehLINK, Selasa (16/12/2014) malam.

Namun, Rozi meminta Pemkab dan DPRK Aceh Utara agar tidak gegabah menerapkan Qanun KKU. Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan serta mengkaji secara mendalam sisi positif dan negatif terhadap kebijakan hukum yang salah satu poinnya itu akan melarang pasangan non muhrim berboncengan sepeda motor.

“Banyak masyarakat dan mahasiswi yang tidak memiliki sepeda motor, apakah kehadiran qanun ini tidak membawa mudarat kepada masyarakat dan mahasiswi yang ingin berboncengan dengan teman laki-laki yang satu kampung atau saudaranya? Bagaimana kriteria yang dilarang berboncengan dalam qanun ini?” tanya Rozi. (atjehlink.com)

Menurut Rozi, masih banyak pekerjaan rumah bagi Pemkab Aceh Utara untuk dibenahi, terutama persoalan kesejahteraan masyarakat, ekonomi dan pendidikan yang masih berada di bawah rata-rata nasional.

“Jika memang pemerintah kebelet menerapkan Qanun KKU, kami meminta pemerintah bisa mengkaji lebih jauh tentang qanun ini. Jangan sampai dalam penerapan nanti akan bermasalah dan menjadi sumber konflik horizontal di kalangan masyarakat terutama di kalangan pemangku agama,” pungkas Rozi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *