KPPU Tingkatkan Kasus Telkom IndiHome ke Tahap Pemeriksaan

AcehNews.net|BANDA ACEH – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru menyelesaikan Gelar Laporan terkait hasil penyelidikan Perkara produk layanan triple play IndiHome milik Telkom.

Hasil dari Gelar Laporan menyatakan berkas laporan sudah lengkap dan bukti-bukti yang dimiliki Investigator sudah cukup kuat untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara dengan masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan.

Abdul Hakim Pasaribu selaku Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Jumat (14/10/2016) menyampaikan Pemeriksaan Pendahuluan yang dilakukan oleh Majelis Komisi (biasanya tiga sampai dengan lima orang) untuk menentukan apakah perkara akan masuk ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak dengan mempertimbangkan tuntutan Investigator dan pembelaan PT. Telkom selaku terlapor.

Lebih lanjut, Abdul Hakim Pasaribu menyampaikan bahwa nantinya apabila diteruskan ke tahap pemeriksaan lanjutan, proses pemeriksaan akan berlangsung secara fair. KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan sesuai prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.

Tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja. Dalam tahap ini Majelis Komisi akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh Investigator KPPU, maupun PT. Telkom (persero), memanggil Saksi, Ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus Telkom IndiHome berawal dari dugaan adanya kewajiban bagi pelanggan untuk menggunakan paket Indihome Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, IPTV, dan internet.

Dalam penyelidikan yang telah dilakukan oleh Tim KPPU, setidaknya ada dua isu yang didalami. Pertama, dugaan praktek tying in, dan kedua, penyalahgunaan posisi dominan Telkom yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN). (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *