Korupsi Normalisasi Sungai Malawili Rp1, 3 M, Jaksa Tahan Oknum PPK Dis PUPR Papua Barat

MERAUKE | AcehNews.net – Setelah menjalani pemeriksaan hampir tiga jam dengan 50 pertanyaan, tersangka IK resmi ditahan Tim Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat.

Tersangka IK ditahan dalam kedudukan sebagai PPK dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat pada Proyek Normalisasi Sungai Malawili di Aimas, Kabupaten Sorong tahun 2017 yang telah merugikan negara sekitar Rp1,3 Miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indra Thimoty, SH, MH mengatakan, ada dua pertimbangan sehingga membuat tersangka harus ditahan oleh Kejaksaan.

“Hari ini, Rabu (16/10/2019) tim penanganan kasus dugaan korupsi proyek normalisasi sungai Malawili pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka,” kata Kasi Pidsus.

Dasar penahanan yang dilakukan oleh tim Tipikor kepada tersangka IK, kata Indra, ada dua sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni alasan obyektif dan subyektif.

“Alasan subyektifnya, dimana ada ketakutan dari kami tersangka bisa menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan obyektifnya pasal yang disangkakan kepada tersangka ancaman hukumnya lima tahun keatas,” kata Kasi Pidsus kepada awak media di Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu (16/10/2019).

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka IK, kata Kasi Pidsus, tim kejaksaan memberikan sekitar 50 pertanyaan.

“Peran utama tersangka dalam kasus ini, sebagai pihak yang sangat bertanggung jawab atas proyek tersebut. Yang mana dari hasil perhitungan jasa konstruksi kerugiaannya mencapai Rp1,5 Miliar,” ungkap Kasi Pidsus.

Dalam pemeriksaan tadi, tambah Kasi Pidsus, tim belum melihat dalam kasus ini, tersangka IK ada mendapatkan keuntungan dari proyek yang spesifikasi pekerjaaan tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak, tetapi akibat perbuatannya memperkaya atau menguntungkan orang lain.

“Dalam pemeriksaan tadi, Kami belum lihat tersangka ada mendapat keuntungan, tapi akibat perbuatannya dapat memperkaya atau menguntungkan orang lain,” tutup Kasi Pidsus.

Sebelumnya pada 7 Oktober, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek normalisasi sungai Malawili tahun 2017 yakni Direktur Utama PT. Papua Indo Mustika berinisial RS dan PPK dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat berinisial IK.

Dimana Kajari katakan proyek tersebut dalam pagu anggaran senilai Rp5 Miliar. Namun setelah lelang dimenangkan oleh PT. Papua Indo Mustika dengan nilai kontrak pekerjaan menjadi Rp3,9 Miliar.

Dalam penyelidikan, Tim Tipikor Kejaksaan mendapati temuan pada pekerjaan proyek Normalisasi Sungai Malaweli tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak.

Dimana kualitas kekerasan Beton dan volume pemasangan batu tidak sesuai dengan yang direncanakan dalam kontrak. Ahli sudah melakukan perhitungan. Hasil perhitungan ahli akhirnya diperoleh, kerugian Negara dari proyek normalisasi Sungai Malaweli sekitar Rp1,3 miliar. (Hidayatillah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *