Terkait Kasus Korupsi Dua Anggota DPRA
Kejari Belum Terima Izin Pemeriksaan dari Mendagri  

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe akhir September 2014 mengajukan secara tertulis izin pemeriksaan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial AB dan MI kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Namun, hingga Kamis (23/10) masih belum menerima jawaban izin pemeriksaan dari Mendagri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis MH melalui Kasi Pidsus, Yusnar Yusuf, Kamis (23/10) menjelaskan, sesuai prosedur proses penyuratan berjenjang. Mulai dari penyuratan ke Kejati Aceh kemudian ke Jagung, dan baru  ke Mendagri.

“Kami sedang menunggu surat izin keluar dari Mendagri. Namun jika surat izin pemeriksaan terhadap AB dan MI belum juga dikeluarkan Mendagri, terhitung 60 hari, dihitung diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan,” jelas Yusnar Yusuf kepada AcehNews.net.

Dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 pasal 55 ayat (2) tertulis, “Apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan”.

Sekarang ini AB dan MI, papar Yusnar, sudah ditetapkan sebagai tersangka  dari empat orang yang sudah tetapkan,  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi sebesar Rp5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhoksemawe (PDPL). Dua tersangka lain yaitu MF dan ZF, pengurus perusahaan tersebut, sebut Yusnar.

Selain itu Yusnar juga menambahkan penjelasannya kepada AcehNews.net, terkait dengan kasus di atas, Kejari Lhokseumawe juga sudah mengajukan izin secara lisan untuk pemeriksaan seorang saksi dari pengurus perusahaan itu ke Gubernur Aceh.

Sebab saksi tersebut sekarang, kata Yusnar sudah menjadi anggota DPRK Lhokseumawe. “Permintaan izin pemeriksaan itu kita ajukan bersamaan,” ujar Yusnar, Kamis (23/10).

Kajari Lhokseumawe sudah menargetkan, kata Yusnar, sesudah semua saksi diperiksa penyidik sudah menerima izin pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut. Sehingga proses pemberkasan kasus itu bisa segera rampung.

Namun, lanjut Yusnar, hingga dua hari lalu izin pemeriksaan dua tersangka dan satu saksi tersebut belum diterima pihaknya. “Kita akan terus periksa saksi. Kini saksi yang sudah diperiksa sebanyak 27 orang,” sebutnya mengakhiri wawancara dengan AcehNews.net via phone Kamis (23/10).

Kejari Lhokseumawe sudah mengirim surat pemberitahuan proses penanganan kasus dugaan korupsi dana investasi sebesar Rp5 miliar pada Perusahaan Daerah Pembangunan Lhoksemawe (PDPL) yang menjerat dua anggota dewan di DPRA, AB dan MI, dua tersangka lainnya yaitu MF dan ZF, pengurus perusahaan tersebut kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan berharap segera memproses pemeriksaan terhadap wakil rakyat DPRA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *