Keramba Jaring Apung Sabang
Kasus Dugaan Korupsi Rp45, 58 M, Kejati Aceh Periksa 4 Saksi Ahli

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa empat orang saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Keramba Jaring Apung di Sabang milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Kejati Aceh, Irdam melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), T Rahmatsyah mengatakan, empat saksi tersebut dimintai keterangan terkait keahlian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Adapun saksi yang dimintai keterangan terkait keahliannya diantaranya seorang ahli sertifikasi kapal dari Batam, dua saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia dan seorang dari akademisi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh,” ujarnya Selasa (22/10/2019).

Rahmatsyah menjelaskan, saksi ahli dari Universitas Syiah Kuala dimintai keterangan terkait keramba jaring apung, sedangkan dua saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia lainnya diminta keterangan menyangkut kapal dalam pengadaan keramba jaring apung itu.

“Penyidik terus melengkapi berkas perkara dalam kasus ini. Hingga saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi keramba jaring apung baru satu, yakni Dendi, mantan Direktur PT. Perikanan Nusantara,” katanya.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut sejak 2018 lalu.

Proyek ini dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar dan dimenangkan oleh PT. Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejati Aceh, diketahui bahwa pekerjaan yang dikerjakan tak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan ini diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu, terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 miliar lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.

Selain itu, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *