Kasus Beasiswa 2017, Polda Aceh Buka Posko, 38 Mahasiswa Sudah Kembalikan Dana Pendidikan

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017, masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama, serta imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikan beasiswa, sudah memasuki babak baru.

Sebagaimana diketahui, Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada mahasiswa penerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang ke kas negara.

Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K. melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilisnya, Jum’at (18/2/2022) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 38 mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima, dengan total pengembalikan uang negara sebesar Rp254.445.000,-.

Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari Korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000,- Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000,-.

Dalam hal ini, Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan Korlap yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.

“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke Posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” demikian pungkas Winardy. (Dania S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *