Kas Aceh Bocor Rp22,3 M, Jaksa Periksa Mantan Kepala DPKKA  

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menduga terjadinya kebocoran kas Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) senilai Rp22,3 miliar pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) pada 2012 lalu.

“Bocornya kas keuangan Aceh sebesar Rp22,3 miliar diketahui setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksaan Korupsi (BPK) Perwakilan Aceh di 2012,”ungkap Kepala Kejati Aceh, Tarmizi dalam jumpa pers di Gedung Kejati Aceh, Rabu (18/2/2015) di Banda Aceh.

Kejati menjelaskan, kasus bobolnya kas keuangan di DPKKA sudah terjadi sejak  2004 hingga 2009 lalu, namun, baru diketahui pada tahun 2012 lalu, setelah adanya laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Aceh.

Dengan adanya indikasi korupsi di Keuangan Aceh, maka penyidik Kejati Aceh melakukan penyelidikan terkait kasus bobolnya anggaran Aceh sebesar Rp22,3 miliar. “Ini kami lakukan penyelidikan pada awal Agustus 2014,” kata Tarmizi.

Bedasarkan hasil penemuan indikasi kerugian negara itu, modus yang digunakan dalam  kasus bobolnya kas keuangan Aceh senilai Rp22,3 miliar di DPKA dengan cara gali lobang-tutup lobang dengan mengunakan dana dari Migas. “Anggaran APBA yang kurang lalu ditutupi dengan dana Migas yang diambil dari buku rekening Pemerintah Aceh, sehingga kasus tersebut rtidak terdeteksi oleh penegak hukum,”kata Tarmizi.

Selain itu, juga dikuatkan dengan hasil audit yang dilakukan BPK perwakilan Aceh. Sehingga, Kejati Aceh akan meningkatkan perkara tersebut ketahap penyidikan. “Pada hari ini (Rabu-red), sudah saya tangani surat perintah penyidikan, dan penangkapan tersangka,” ungkapnya.

Menurut hasil laporan BPK kerugian negara akibat penyimpangan itu sebesar Rp33 miliar. Tapi, Hasil audit BPKP yang dilakukan dua tahap, yaitu pada 2010 ditemukan Rp22,3 miliar, sedangkan tahap selanjutnya 2012 ditemukan Rp11 miliar, yang Rp8 miliar lebih diantaranya sudah ditutupi, hanya sisa Rp2 miliar.

Adapun  ketiga tersangka yang sudah ditetapkan pada 18 Februari  2015, dalam kasus penyimpangan pengelolaan keuangan daerah itu, yakni mantan Kepala DPKKA yang berinisial P, serta dua stafnya M dan H. Kata Tarmizi, dari ketiga ini mempunyai peran ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

Untuk tahap selanjutnya, kata Tarmizi, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. “Nanti tahap penyidikan akan kita ungkapkan secara detil, bagaimana alurnya, kemana uang itu,” tuturnya, sembari ditambahkan dengan dugaan kemungkinan akan bertambah tersangka baru. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *