Kapalo! Oknum Wartawan dan LSM di Gayo Lues Ikut Nikmati Uang Korupsi Makanan dan Minum Hafiz Sebesar Rp270 Juta

BLANGKEJEREN | AcehNews. Net – Dua oknum wartawan dan LSM di Kabupaten Gayo Lues diduga ikut menikmati uang kasus korupsi program Peningkatan Sumber Daya Santri pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues sebesar Rp3.763.790.368 miliar.

Menurut pengakuan SH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kepada wartawan saat diwawancara, hasil korupsi itu mengalir ke dua oknum wartawan dan LSM, dengan catatan agar meredam pemberitaan dugaan kasus korupsi dimaksud.

“Kami berikan uang tunai sebesar Rp270 juta kepada NS dan HM, yang diketahui oleh Kadis, Rekanan dan Pokja,” kata SH.

Pemberian uang tersebut, kata SH, usai selesai pekerjaan tepatnya tahun 2020. Ia pun mengaku lupa tanggal dan harinya kepada wartawan. “Ada saksi, lima orang termasuk Pokja. Uang diserahkan ke NS di kediamannya,” ungkap SH yang akrap disapa Apuk.

Tersangka mengaku tujuan diberikan uang tersebut untuk mengontrol pemberitaan terkait uang makan minum karantina hafidz.

Sementara tersangka HS selaku KPA, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Gayo Lues, mengaku tidak ikut memberikan uang, namun ia mengetahui adanya pemberian uang kepada kedua oknum tersebut, yakni NS dan HM. (nia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *