Kadis Syariat Islam Aceh: Non Muslim Jangan Takut ke Aceh  

BANDA ACEH – Kadis Syariat Islam Aceh, Prof Syahrizal Abbas MA mengatakan, bahwa pengesahan Qanun Jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu menjadi babak baru pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Jadi menurutnya non muslim yang ingin berkunjung ke Aceh jangan takut ke Aceh karena peraturan daerah tersebut tidak berlaku untuk non muslim.

“Syariat Islam di Aceh hanya berlaku bagi orang Islam saja, tidak berlaku bagi orang non muslim, kecuali mereka bersedia dihukum sesuai dengan syariat Islam,” tegasnya Rabu (8/10).

Selama ini menurut Syarizal Abbas, non muslim tidak berani datang ke Aceh, seakan mereka yang melakukan pelanggaran akan di hukum sama seperti orang Islam, padahal tidak seperti itu karena mereka yang bukan muslim diberi kebebasan untuk memilih hukuman untuk dirinya mau mengikuti pidana atau Qanun Jinayat.

“Bagi non muslim tidak usah takut terkena hukuman cambuk, karena orang non muslim tidak diberlakukan hukum jinayat, kecuali mereka menundukan diri, atau bersedia dihukum sesuai dengan syariat Islam,” jelas Syahrizal Abbas.

Dia mencontohkan, misalnya seorang non muslim bersama-sama melakukan tindakan pidana dan dia bersedia untuk di hukum bersama-sama orang muslim, itu baru bisa dihukum cambuk, kalau dia tidak bersedia maka tidak bisa dilakukan hukuman tersebut.

Sementara itu bagi umat muslim di Aceh dia mengatakan, Qanun Jinayat yang disahkan oleh DPRA beberapa waktu lalu untuk membentengi masyarakat Aceh agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Syariat Islam.

Lanjutnya, qanun ini bukan untuk menghukum orang Aceh, tapi lebih pada membagun kesadaran masyarakat Aceh agar tidak melakukan pelanggaran dan kejahatan sebagaimana di atur dalam ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasullulah SAW.

“Itu yang menjadi esensi dari pembentukan qanun tersebut,” ungkap Guru Besar Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry tersebut mengakhiri wawancarannya dengan wartawan media lokal di Banda Aceh. (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *