Diduga Negara Dirugikan Rp13, 62 Triliun
Jing Gonjang Ganjing, 97 Ribu PNS ‘Siluman’, Masih Terima Gaji dan Pensiunan

JAKARTA | AcehNews.net – Ditengah pandemi Covid-19, dimana kondisi keuangan negara sedang ‘tidak baik-baik saja’, rakyat Indonesia dihebohkan dengan berita, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif yang masih menerima gaji dan pensiunan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan data 97 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif. Dari informasi BKN, 97 ribu PNS fiktif tersebut masih menerima gaji dan dana pensiun. Anehnya data tersebut telah ditemukan pada 2014 lalu dan baru diinformasikan BKN ke publik 24 Mei 2021.

“Ternyata hampir 100 ribu, tepatnya 97 ribu data misterius. Dibayar gajinya, dibayar iuran pensiunnya, tapi tak ada orangnya,” kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam tayangan YouTube Pengumuman BKN Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri, Senin (24/5/2021), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, terbit Selasa (25/5/2021) dengan judul berita “Melihat Potensi Kerugian Negara dari Gaji 97 Ribu PNS Fiktif”.

Masih dilansir CNN Indonesia, data tersebut ditemukan pada 2014 lalu. Dengan demikian, negara tetap menggaji para PNS fiktif tersebut selama tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan hingga Mei 2021. Jadi, potensi kerugian negara kembali berlipat menjadi Rp13,62 triliun. Perhitungan tersebut didapatkan dari potensi kerugian negara sebulan sebesar Rp151,39 miliar dikali 90 bulan.

Angka perkiraan kerugian tersebut masih menggunakan dasar gaji terendah PNS yakni PNS golongan I/a dengan masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1.560.800. Sedangkan, BKN tidak merincikan golongan dari para PNS fiktif tersebut, sehingga ada potensi perkiraan kerugian negara lebih besar dari Rp13,62 triliun.

Perkiraan kerugian negara itu juga belum memasukkan hitungan tunjangan yang diterima oleh para PNS fiktif. Pasalnya, besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Munculnya temuan data BKN tersebut membuat anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (26/5/2021) mengatakan, temuan itu merupakan ‘musibah penataan kepegawaian’ dan menurutnya perlu penjelasan komprehensif dari berbagai pihak terkait hal ini.

“Komisi II DPR RI akan memanggil Kepala BKN RI, Menteri PAN dan RB, Menteri Keuangan, termasuk Mendagri terkait keberadaan ASN daerah. Bahkan jika indikasi pelanggaran hukumnya amat kuat, Komisi II DPR RI atas seizin pimpinan DPR RI dapat memanggil Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK untuk mengusut hal ini,” ungkap Rifqi, sebagaimana dilansir di tribunnews.com terbit Jum’at (28/5/2021)

Tak lama data PNS ‘siluman” itu muncul dalam pemberitaan media massa, BKN memberikan penjelasan terkait adanya informasi tersebut. Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, 97.000 data PNS yang misterius itu merupakan data dari para PNS yang tidak mengikuti pendataan ulang PNS (PUPNS).

“Mereka-mereka ini belum melakukan verifikasi ulang atas status dan kedudukannya. Karena mereka masih berstatus PNS tentunya mereka masih terima gaji, ini yang disampaikan Pak Kepala, bagaimana mungkin statusnya tidak jelas karena tidak PUPNS dan dimasukan ke database tidak aktif tapi masih diberikan gaji,” ujar dia sebagaimana yang dikutip AcehNews.net di Kompas.com terbit 25 Mei 20121.

Suharmen dalam pemberitaan kompas.com juga menegaskan, BKN terus berupa memberikan fasilitas elektronik dan imbauan untuk pemutakhiran data PNS. Menurut Suharmen, saat ini jumlah 97 ribu PNS tersebut sudah berkurang menjadi 7.000-an, setelah dilakukan pemutakhiran data mandiri. ia juga mengatakan, bahwa data misterius tersebut akan dapat terus diperbaharui oleh masing-masing PNS dan mengingatkan semua ASN di instansi pemerintah agar melakukan verifikasi terhadap status dan kedudukan mereka saat ini.

“Jumlah ini sekarang posisinya tidak lagi 97.000-an tetapi tinggal 7 ribuan. Diharapkan melalui Pemutakhiran Data Mandiri, jumlah yang sisa 7.000-an akan bisa diselesaikan,” kata Suharmen sebagai diberitakan di kompas.com.

Sementara itu, dari pemberitaan di republika.co.id terbit, 25 Mei 2021 yang dikutip media ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mencoba meluruskan informasi 97 PNS fiktif yang masih terima gaji dan pensiunan dari APBN. Menurut Tjahjo, perkara tersebut merupakan kasus lama dan sudah terselesaikan.

Tjahjo menuturkan, data PNS fiktif itu diketahui dan ditemukan pada 2015 (sementara BKN menyebutkan 2014), ketika sedang dilakukan pendataan ulang PNS. Kemudian pada 2016, kata Tjahjo, data sudah dirapikan sehingga tidak ada lagi PNS fiktif yang menerima gaji dan pensiun.

“Itu berita lama tahun 2015 yang muncul kembali ketika diadakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS). Sudah selesai semua pendataannya di tahun 2016,”sanggah Tjahjo melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Pembaharuan Data PNS Baru Dua Kali

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui konferensi persnya menyampaikan, perlunya pembaruan data PNS. Bima kemudian menceritakan, bahwa dulu pernah ditemukan data 97 ribu PNS fiktif yang tetap menerima gaji dan pensiun. Sejak Indonesia merdeka, ujar Bima, pembaharuan data PNS baru dilakukan sebanyak dua kali yakni 2002 dan 2014. Karena itu perlu dilakukan pemutakhiran data ASN secara berkala untuk menghindari gaji PNS fiktif.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono, mengatakan kewajiban pembaruan data ini dimulai per Juli hingga Oktober 2021. Menurut Paryono, setiap ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) atau website. (Saniah LS/dari berbagai sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *