SINABANG | AcehNews.Net – Diduga Jual minuman memabukkan jenis tuak, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NH (34) asal Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat, pada Jumat 4/5/2018 malam.
Penangkapan terhadap IRT ini terjdi pada malam hari sekitar jam 22. 00 WIB, informasi adanya jual beli minuman keras yang diolah dari air nira itu didapat dari laporan seorang Satpol PP yang ditugaskan sebagai intel di Wilayah kecamatan tersebut. Mendapat laporan itu, petugas Pol PP, Wilayatul Hisbah (WH) bersama dengan pihak Kepolisian Resort Simeulue lansung menuju ke tempat yang dimaksud.
Alhasil, dari tempat penjual minuman tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, satu ember yang dijadikan tempat Tuak, satu buah dandang, dan sekitar 15 Liter air Nira yang sudah diracik hingga menjadi minuman memabukkan siap didagangkan untuk mendapatkan pundi – pundi rupiah.
” Kita amankan jam 10 tadi, informasi kita peroleh dari seorang anggota Pol PP yang kita tugaskan ke sana sebagai intel dan berpura – pura sebagai pembeli. Hanya berlansung sekitar satu jam, penjual dan barang bukti berhasil kita amankan dan kita bawa ke Kantor guna pembinaan dan BAP, setelah itu kita serahkan ke Polres,” jelas Ka. Satpol PP WH Simeulue, Sahirman, kepada AcehNews.Net.
Pada saat dilakukan BAP yang dilakukan petugas, NH mengaku sudah menjalankan propesi menjual Tuak itu selama tiga bulan, mengetahui cara meracik air Nira hingga jadi minuman yang memabukkan itu didapatkan dari seorang rekannnya. Dalam satu hari, IRT mengaku, Tuak yang dijualnya bisa laku 7 sampai 10 liter dan bisa mendaptkan uang Rp70 ribu hingga Rp100 ribu.
” Tergantung pembeli, kalau banyak yang beli, banyak dapat uang. Bukanya malam saja dari jam 9, dalam satu hari kadang dapat Rp70 ribu, kadang Rp100 ribu,” Ujar IRT yang menjadi kepala rumah tangga menggantikan suaminya yang terbaring sakit di rumahnya.
Kendati profesi yang dilakoninya ini tidak direstui oleh suami dan anak – anaknya, tetapi samasekali tidak ia indahkan, perempuan kelahiran 34 tahun lalu itu mengatakan, semua itu terpaksa harus ia menjalaninya dengan alasan demi menyambung hidup dan uang jajan putra – putrinya nya yang masih duduk di bangku Sekolah.
” Sering ditegur Suami, anak saya juga. Saya jualan ini untuk makan dan jajan anak – anak saya, suami saya sudah tidak sanggup kerja dan sekarang sakit – sakitan,” tambahnya dengan nada pelan.
Diakhir BAP di kantor Satpol PP WH Simeulue yang berlansung kurang lebih satu jam, NH berjanji tidak akan lagi menjalankan profesinya yang bertentangan dengan Syariat Islam di kepulauan itu, dan ia mengaku kapok. (jen)