Hari ini, Penyuluh KKBPK se-Aceh Ikut Sertifikasi

AcehNews.net | BANDA ACEH – Sekitar 500 lebih Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembagunan Keluarga (KKBPK) di Provinsi Aceh serentak mengikuti sertifikasi berbasis online hari ini, Kamis (15/06/2017). Penyuluh KKBPK, sebutan sekarang bagi Penyuluh Keluarga Berecana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia, dr Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD Rabu kemarin (14/06/2017) di Jakarta, meresmikan sertifikasi. Melalui teleconference, peresmian tersebut dapat diikuti di ruang Teleconference Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh yang dihadiri Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN Pusat, Dr. Wendy Hartanto MA, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Dr. dr. M. Yani, M.Kes, PKK, seluruh Pejabat Administrator, dan Penyuluh KKBPK dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Selain di Aceh, teleconference yang difasiliasi Bakohumas tersebut juga diikuti Perwakilan BKKBN dari provinsi lain yaitu Sumatera Barat, Banten, Jabar, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Bali, dan Diklat Malang.

Dalam pidatonya, sebelum peresmian tersebut, Kepala BKKBN RI menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa urusan pemerintahan bidang pengendalian pendudukdan KB adalah salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Menurutnya, urusan pemerintahan bidang pengendalian pendudukdan KB merupakan kewenangan wajib yang dilaksanakan secara konkuren (bersama-sama) oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Jelas Surya Chandra Surapaty, sesuai Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Matriks I N, Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Pendudukdan KB meliputi 4 suburusan, yaitu (1) pengendalianpenduduk; (2) keluargaberencana; (3) pembangunankeluarga; dan (4) standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). Dari keempat suburusan ini, terdapat 10 kewenangan Pemerintah Pusat. Dua di antaranya terkait dengan Penyuluh KKBPK, yaitu pengelolaan tenaga Penyuluh KKBPK dan sertifikasi Penyuluh KKBPK.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan penyelenggaraan sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana tercantum pada sub-urusan (4) Matriks I N. Dalam hal ini, sertifikasi Penyuluh KKBPK diselenggarakan oleh BKKBN selaku instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh KKBPK,” tegasnya.

BKKBN dalam hal ini, kata Surya Chandra, telah mengatur penyelenggaraan sertifikasi Penyuluh KKBPK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Serifikasi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 710).

“Berdasarkan Perka BKKBN Nomor 5 Tahun 2017, sertifikasi Penyuluh KKBPK adalah proses penilaian dan penetapan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dikuasai oleh Penyuluh KKBPK berdasarkan hasil uji kompetensi dengan mengacu kepada standar kompetensi,” tegasnya lagi tentang landasan hukum dilaksanakannya sertifikasi hari ini kepada 15 ribu lebih Penyuluh KKBPK.

Lanjutnya, standar kompetensi yang dimaksud mengacu kepada Peraturan Kepala BKKBN Nomor 2 Tahun2017 tentang Standar Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 384). Standar Kompetensi ini sebut Surya Chandra, terdiri atas kompetensi teknis (19 unit), kompetensi manajerial (13 unit), dan kompetensi sosial kultural (2 unit).

“Standar Kompetensi dibedakan menurut jenjang Penyuluh KKBPK, mulai dari Penyuluh Pemula sampai dengan Penyuluh Ahli Madya. Dengan adanya Standar Kompetensi, Penyuluh KKBPK memiliki standar persyaratan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap Penyuluh KKBPK berupa pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya,” jelas Kepala BKKBN RI dari praktisi PDIP asal Palembang secara teleconference.

Wendy Hartanto, usai peresmian Sertifikasi Penyuluh KKBPK kepada awak media di Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh di Banda Aceh mengatakan, sertifikasi yang diikuti Penyuluh KKBPK berbeda dengan sertifikasi profesi lainnya yang lebih dahulu diselenggarakan. Jika misalnya, sertifikasi guru dikaitkan dengan tunjangan. Sementara sertifikasi Penyuluh KKBPK diselenggarakan sebagai upaya untuk mewujudkan tenaga lini lapangan Program KKBPK yang kompeten, berintegritas, dan profesional.

“Penyelenggaraan sertifikasi bagi Penyuluh KKBPK bertujuan untuk mengukur kompetensi yang dimiliki sebagai gambaran professional dalam melaksanakan tugas di lini lapangan. Sertifikasi ini adalah upaya memastikan bahwa pelaksanaan tugas penyuluhan dan penggerakan Program KKBPK dilaksanakan oleh sumber daya manusia (SDM), dalam hal ini Penyuluh KKBPK, yang profesional,” jelasnya.

Kata Wendy Hartanto, BKKBN akan dapat menyediakan Penyuluh KKBPK yang kompeten dan profesional untuk didayagunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota dalam pelaksanaan urusan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Selain itu, sertifikasi Penyuluh KKBPK memastikan mutu, integritas, profesionalitas, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas para pihak dalam pelaksanaan sertifikasi keahlian bagi Penyuluh KKBPK sekaligus memberikan keseragaman dan kepastian dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi Penyuluh KKBPK.

“Sebagai PNS, Penyuluh KKBPK tidak lepas dari mekanisme dan manajemen PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Seorang pegawai ASN perlu meningkatkan kompetensinya untuk menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pada 2018 akan datang, seluruh Penyuluh KKBPK akan dikelola satu manajemen, yaitu oleh BKKBN,” papar Wendy.

Kaper BKKBN Provinsi Aceh menambahkan ada tiga aspek yang akan dinilai dalam sertifikasi ini yaitu pengetahuan dan sikap, managerial, dan sosiokulturan. Ketiga aspek penilaian inilah menurut dr. M. Yani yang harus dimiliki para Penyuluh KKBPK. Sedangkan tujuan sertifikasi, katanya lagi, guna memastikan tugas-tugas penyuluh dilaksanakan oleh SDM yang profesional, untuk akreditasi dan akubilitas bagi ASN, dan serta untuk memberikan keseragaman bagi Penyuluh KKBPK dengan standar mutu.

“Pada 2017 ini, metode pelaksanaan sertifikasi Penyuluh KKBPK akan menggunakan metode uji kompetensi berbasis online dengan sistem Computer-Asissted Test (CAT). Seluruh soal uji kompetensi telah dikompilasi berdasarkan standar kompetensi. Penyuluh KKBPK wajib menjawab seluruh soal untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mencapai di Atas Standar, Sesuai Standar, atau Perlu Tindak Lanjut Pengembangan,” papar dr. M. Yani.

Lanjutnya, hasil sertifikasi Penyuluh KKBPK tidak dirancang dengan kategori lulus atau tidak Lulus, namun lebih ke arah Pemetaan Kompetensi. Karena itu, kata dr. M. Yani, manfaat dari diselenggarakannya sertifikasi Penyuluh KKBPK adalah tersedianya data riil kompetensi seluruh Penyuluh KKBPK sehingga dapat dipetakan. Hasil pemetaan kompetensi ini selanjutnya akan dijadikan dasar bagi perencanaan pengembangan karier dan peningkatan kompetensi Penyuluh KKBPK.

Salah seorang PLKB dari Aceh Besar, Ariati kepada AcehNews.net mengatakan, sertifikasasi bukan lah sesuatu yang menakutkan. Melainkan penunjukan profesionalisme para Penyuluh KKBPK di dalam kinerjanya sebagai aparatur negara. “Salah satu keuntungan sertifikasi pembinaan terhadap PLKB/PKB sudah satu pintu yaitu BKKBN,sehingga tidak ada lagi perbedaan, terutama ditingkat kabupaten/kota,” demikian papar Ariati yang sejak 1991 menjadi PLKB. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *