Guru SD di Banda Aceh Diduga Cabuli Enam Murid

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Unit PPA (Pelindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang oknum guru yang masih kontrak di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Pasalnya, yang bersangkutan diduga mencabuli enam orang siswinya sendiri dan itu dilakukannya berulang kali.

Kejadian ini pun terungkap pada Rabu lalu (20/11/2019), setelah pihak keluarga dari salah satu korban melapor ke polisi. Tersangka berinisial SB (39), diketahui sebagai guru kontrak di SD tersebut.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq serta Kasubbag Humas, Ipda Zulfikar dan Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/11/2019).

“Tersangka ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap enam siswi yang tak lain adalah muridnya. Para korban umumnya berusia antara delapan hingga 12 tahun. Pencabulan itu dilakukan tersangka di ruang belajar serta kamar mandi sekolah,” papar Trisno.

Kapolresta menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, SB membujuk rayu para korbannya dengan mengiming-imingkan jajan. “Namun, sebagian korban juga dicabuli pelaku dengan paksaan. Korban dicabuli saat ke kamar mandi dan di ruang belajar,” kata Kapolresta.

Salah satu kronologis kejadian, Trisno menceritakan, pada saat pelajaran bacaan dan hafalan. Sekitar 20 menit pelajaran telah usai, tersangka SB duduk disamping salah satu korbannya dengan posisi bangku paling belakang. 

Lalu, SB menyuruh salah satu korban untuk membaca dan menghafal dan pada saat itulah pelaku SB melakukan aksi jahatnya terhadap korban dengan cara menyingkap rok korban keatas, sehingga korban dengan leluasa merasa bagian tubuh korban,” ungkapnya.

Lanjutnya, korban diberi uang lima ribu rupiah, lalu pelaku memegang tangan korban dan melakukan aksi bejatnya itu dan meminta kepada korban agar tidak melaporkan hal tersebut kepada keluarga.

“Pelaku melakukan aksi jahatnya bukan pada hari itu saja, namun dilakukan pada hari yang berbeda, ini dilakukan pada saat berlangsungnya jam pelajaran,” kata Trisno lagi. 

Untuk penanganan para korban, menurut Kapolresta, pihaknya bekerja sama dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Para korban juga akan mendapatkan konseling dan pendampingan.

Lanjutnya, tersangka SB, dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara.

“Karena pelaku merupakan seorang pengayom dan pendidik, maka hukumannya ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” demikian pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.

Selain menahan pelaku, polisi juga menguatkan bukti dengan hasil visum daei dokter dan menyita barang bukti berupa sepasang seragam sekolah, selembar celana dalam anak, dan uang pecahan senilai lima ribu. (Hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *