Dugaan Korupsi Rp2,3 M, Mantan Kadistanbun Bener Meriah Ditahan

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan penangkap hama tanaman kopi ke Kejari Bener Meriah. Selain berkas, penyidik juga menyerahkan para tersangka dan barang bukti.

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, pelimpahan berkas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp16,5 miliar ini dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan penyidikan dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Berkas perkara serta tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Rabu (9/10/2019) kemarin. Dalam kasus ini ada empat tersangka serta barang bukti uamg tunai mencapai Rp2,3 miliar,” katanya Jum’at (11/10/2019).

Kasus korupsi yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp 48,150 miliar ini mulai ditangani polisi sejak 2016 hingga 2018 lalu. Penanganannya pun ditingkatkan ke penyidikan sejak 3 September 2018 lalu.

Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah AR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus mantan Kadistanbun Bener Meriah dan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial T.

Selain itu, dua tersangka lain adalah kontraktor atau rekanan pengadaan berinisial MU serta rekanan yang menerima subkontrak pekerjaan berinisial TJ. 

Proyek tersebut dilaksanakan PT. Jaya Perkara Grup dan modus dugaan korupsi dilakukan dengan menggelembung harga alat penangkap hama kopi hingga berkali-kali lipat kepada para petani.

Menurut informasi yang diperoleh, Kejari Bener Meriah pun langsung menahan empat tersangka setelah menerima berkas perkara yang diberikan penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh kemarin. Mereka ditahan di Rutan Klas II B Bener Meriah selama 20 hari kedepan.

“Kita telah terima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Aceh yang didampingi jaksa dari Kejati Aceh,” ujar Kajari Simpang Tiga Redelong (Bener Meriah),” demikian kata Rahmat Azhar Kamis (10/10/2019).(Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *