Masih Menggunakan Qanun Syariat Islam,
Dua Tersangka Khalwat Dicambuk di Aceh Besar

AcehNews.net|JANTHO – Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua pelaku khalwat atau perzinaan di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, usai shalat Jumat (4/12/2015), beberapa hari lalu.

Pelaksanaan hukum cambuk yang melanggar Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat/mesum ini disaksikan ratusan warga yang didominasi para pemuda.

Kedua terpidana hukuman cambuk itu, merupakan pasangan mesum, diantaranya satu laki-laki dan satu perempuan. Mereka tertangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum di salah satu salon kecantikan di Kecamatan Darul Imarah, sekitar dua bulan lalu dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Pelaku khalwat yang mendapat hukuman cambuk, kemarin, yakni pria Dp (20) warga asal Aceh Tenggara dan pasanganya perempuan berinisial Hl (39) warga Banda Aceh masing-masing dicambuk tujuh kali setelah dipotong masa tahanan oleh petugas dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Pada pelaksanaan cambuk tersebut mendapat pengawalan dari anggota Polres Aceh Besar, anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar, dan turut dihadiri staf Ahli Bupati Drs Tarmizi MY, Kadis Syariat Islam, T Hasbi SH, Kankemenag, Drs H Salahuddin MPd, unsur Kejaksaan (Kejari Jantho), dan unsur Mahkamah Syariah Jantho.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos, mengatakan, Pemkab Aceh Besar tetap melaksanakan hukuman cambuk sesuai aturan syariat. Dan akan terus berkomitmen melaksanakan hukuman cambuk dengan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Melalui hukuman cambuk diharapkan dapat menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat khususnya masyarakat Aceh Besar dalam melaksanakan syariat Islam secara kaffah,”tandasnya.(mariadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *