Dua Tahun Ketua Majelis Adat Aceh Tak Dilantik, Gubernur Dinilai Ombudsman Tak Taat Hukum

BANDA ACEH | AcehNews.net – Tak kunjung dilantiknya Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) yang terpilih secara aklamasi dalam musyawarah besar dua tahun lalu, Ombudsman RI, menilai Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, tidak taat hukum.

“Menurut saya, sebaiknya Gubernur Aceh segera melantik Badruzzaman sebagai Ketua MAA yang sah dan definitif. Hal ini penting dilakukan agar menjadi preceden dan legacy yang baik bagi tata kelola Pemerintahan Aceh dimasa depan, yaitu gubernur yang taat azas dan patuh hukum,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, kepada AcehNews.net, Rabu malam (25/11/2020), di Banda Aceh.

Badruzzaman, terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar sekitat dua tahun lalu, sebagai Ketua MAA. Dan Nova Iriansyah, sewaktu menjabat Plt, dan kini sudah dilantik sebagai Gubernur Aceh, tidak kunjung melantik dan mengankat, Prof. Farid Wajdi Ibrahim, se bagai Plt, Ketua MAA.

Sebetulnya terkait masalah tidak dilantiknya Badruzzaman oleh Plt Gubernur Aceh (sekarang Gubernur, red) pada 2018 lalu, kata Taqwaddin, sudah pernah diperiksa dan simpulkan dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI Aceh.

“Bahwa terhadap Laporan atau Pengaduan yang diajukan oleh Badruzzaman (Pelapor) terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, (Terlapor) yang tidak melantiknya sebagai Ketua MAA, setelah dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar adalah tindakan maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan,” ujar Taqwaddin.

Lanjutnya, kejadian ini dua tahun lalu. Dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut, kata Taqwaddin, saat itu, Ombudsman juga berkomunikasi dengan DPRA, Wali Nanggroe, dan bahkan Pihak Kejaksaan Tinggi. Namun sayangnya, katanya lagi, kesimpulan dan saran dari Ombudsman RI Aceh, agar Gubernur Aceh segera melantik Badruzzaman sebagai Ketua MAA tidak dipatuhi.

“Karena pihak Nova tidak mau melaksanakan saran Ombudsman RI Aceh, maka Badruzzaman menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugagan ke PTUN, PTTUN hingga ke MA. Semua gugatan ini mutlak dimenangkan oleh Badruzzaman. Bahkan Putusan tersebut sudah pada tingkat Kasasi,” ungkapnya.

Menurut Taqwaddin, saat ini putusan tersebut sudah bersifat kuat dan mengikat (inkract). Sehingga, sepatutnya mengacu pada prinsip Good Governance dan juga Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) maka disarankan sekali lagi agar Gubernur Aceh segera melantik Badruzzaman serta membayar segala bentuk kerugian moril dan materil atas tidak dilantiknya beliau.

“Ini saya pikir wajar, karena Badruzzaman sudah menghabiskan waktu dua tahun lamanya memperjuangkan wibawa dan martabatnya, baik dengan membawa kasusnya ke Ombudsman maupun ke lembaga peradilan,” ucapnya.

Kepala Ombusman RI Perwakilan Aceh memyarankan kepada Gubernur Aceh, untuk membuka komukasi yang lebih harmoni dan bijaksana dengan semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, termasuk dengan kalangan senior di Majelis Adat Aceh.

“Tak ada salahnya, Nova meminta maaf pada Badruzzaman. Apalagi beliau adalah senior dan sesepuh masyarakat Adat Aceh. Jika ini dilakukan, tidak akan turun derajat Nova. Malah saya yakin akan muncul apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kami,” demikian pungkas Taqwaddin. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *