Dua Orangutan Sumatera Dilepasliarkan di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho

JANTHO | AcehNews.net – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan dua orangutan Sumatera bernama Elaine dan Keupuk Rere di kawasan Cagar Alam Hutan Pinus Jantho Aceh Besar, Selasa kemarin (18/6/2019). Kedua orangutan itu berjenis kelamin betina dan dilepaskan dalam kondisi sehat. 

Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo mengatakan, orangutan Elaine berusia 5,5 tahun yang awalnya diperoleh atas serahan masyarakat di Gampong Aremia, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur pada 18 September 2017 lalu. 

“Sementara, Keupuk Rere yang berusia 4,5 tahun juga diserahkan masyarakat di Gampong Jambu Keupuk, Kecamatan Bahagia, Aceh Selatan pada 8 Oktober 2017 lalu,” jelasnya Rabu (19/6/2019).

Saat diserahkan masyarakat, kedua orangutan itu dibawa ke Pusat Karantina Orangutan di Batu Mbelii, Sumatera Utara untuk dirawat dan dilatih agar menjadi liar. Setelah melewati berbagai tahapan dan dianggap layak untuk dilepasliarkan kembali, kedua orangutan ini lalu dibawa ke Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho, pada 10 April 2019.

Jelas Sapto, setibanya di Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho, kedua individu orangutan tersebut tidak bisa langsung dilepasliarkan namun masih harus melewati beberapa tahapan lagi salah satunya adalah adaptasi langsung di alam yang dikemas dalam forest school.

“Setelah semuanya dianggap memenuhi persyaratan, Elaine dan Keupuk Rere, baru kemudian dilepasliarkan. Selain dua individu yang dilepasliarkan Selasa kemarin, hingga saat ini, BKSDA Aceh dan SOCP sudah melepasliarkan sebanyak 121 individu orangutan di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho,” sebutnya.

Cagar Alam Hutan Pinus Jantho merupakan lokasi pelepasliaran Orangutan Sumatera yang berasal dari Aceh, baik itu dari hasil evakuasi langsung maupun hasil dari karantina. 

Lokasi ini ditunjuk sebagai Pusat Reintroduksi Orangutan berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor: S.436/Menhut-IV/2010 tanggal 31 Agustus 2010 tentang Dukungan Pelepasliaran Orangutan kepada Gubenur Aceh yang intinya yaitu menyampaikan persetujuan untuk melepasliarkan orangutan di Cagar Alam Hutan Pinus Jantho, Kabupaten Aceh Besar, dengan pertimbangan tidak mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan, tidak menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli, dan mengembalikan orangutan Sumatera ke habitat aslinya.  

“BKSDA Aceh sangat berterima kasih kepada seluruh mitra dan masyarakat yang membantu dalam penyelamatan orangutan,” demikian tutupnya. (Teks: Hafiz Photo: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *