Dituntut 1 Bulan Penjara, ini Pernyataan Penasehat Hukum Selebgram Cut Bul

BANDA ACEH | AcehNews.net – Menyebabkan pemotor tewas dalam kecelakaan lalu lintas pada 16 Oktober 2020 lalu, selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, dituntut hukuman 1 bulan penjara.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jum’at (1/10/2021), kejadian bermula saat Cut Bul melintas dengan menggunakan mobil Honda Civic berpelat BL-1584-FQ pada 16 Oktober 2020.

Kronologis kecelakaan bermula, saat selebgram Aceh yang kocak ini diduga melaju dengan kecepatan 30 kilometer/jam dari arah Simpang Jambotape menuju Simpang Mesjid Oman. Tak jauh dari lampu merah Simpang Masjid Oman, ia hendak mengambil lajur kanan. Namun naas sehingga menyenggol pemotor Laila Henita.

Penasehat Hukum terdakwa Cut Bul, Erlizar Rusli, SH., M.H dan M.Arief Hamdani, SH., C.L.A yang dikonfirmasi AcehNews.net pada Jum’at (1/10/2021) di Banda Aceh mengatakan, bahwa sebelum kasus ini naik ke pengadilan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban dan disaksikan oleh keuchik, namun dalam hukum berdasarkan KUHP dan KUHAP perdamaian tdk menghapus tindak pidana.

Selanjutnya,penasehat hukum mengatakan, fakta persidangan terungkap berdasarkan keterangan saksi yaitu penyidik satuan lalu lintas Polresta Banda Aceh bahwa kelalaian yang menyebabkan meninggalnya korban bukan semata-mata dilakukan oleh terdakwa Cut Bul melainkan korban juga lalai dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Karena korban sudah meninggal dalam hukum tidak bisa dituntut lagi secara hukum,” tegas Erlizar Rusli, SH., M.H.

Lanjutnya, selama berlangsungnya persidangan terdakwa sangat koperatif, bersikap sopan dan mengakui kelalaiannya. Menurut penasehat hukum cut Bul yang paling mengharukan terdakwa menangis tersedu ketika itu terdakwa diingatkan tentang bayinya yg masih menyusui.

“Mengingat terdakwa juga memiliki bayi yang masih menyusi, sehingga sangatlah memenuhi rasa keadilan jika tuntutan Jaksa penuntut umum 1 bulan,” demikian Erlizar Rusli, SH., M.H menanggapinya. (San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *