Direktorat Pajak Aceh Limpahkan Penggelapan Pajak Rp1,08 Miliar ke Kejaksaan  

AcehNews.net|BANDA ACEH –  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh di Banda Aceh, Kamis kemarin (10/12/2015) melimpahkan berkas perkara beserta tersangka penggelapan pajak senilai Rp1,08 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kami melimpahkan perkara penggelapan pajak Rp1,08 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Aceh. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap di tingkat penyidik,” jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Mukhtar kepada wartawan, saat mengelar konferensi pers penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti hasil penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berkas pelimpahan itu diserahkan langsung Mukhtar kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh, Hentoro Cahyono. Hadir juga mendampingi, Kepala KPP Pratama Meulaboh Indra Priyadi, S.E, AK, M.Si, Kepala Bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen dan penyidikan (P21P), dan Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Aceh, Kombespol Drs. Joko Irwanto, MSi, yang diwakili Kompol Bustari.

Lanjutnya, penyerahan tahap II dan pelimpahan tanggung jawab berkas perkara beserta tersangka kepada penuntut umun di Kejaksaan Negeri Meulaboh setelah penyidik DJP Aceh menyelesaikan penyidik terhadap tersangka berinisial MA selaku Direktur PT. GMP yang diduga mengelapkan uang pajak senilai Rp1,08 miliar.

Sedangkan modus dari operansi yang dilakukan oleh MA, kata Mukhtar, melakukan pemungutan PPN masa Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 sehingga SPT masa PPN yang telah disampaikan ke KPP Pratama Meulaboh menjadi tidak benar isinya. Selain itu, MA juga tidak melaporkan SPT masa PPN masa pajak Januari 2014 sampai Desember 2014.

Akibat perbuatan Direktur PT. GMP itu, tersangka dijerat Pasal 39 Ayat (1)  huruf c juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda bisa mencapai dua kali dari pajak yang digelapkan.

“Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi pembelajaran kepada wajib pajak lainnya,”tegas Mukhtar.

Kepala DJP Aceh ini menambahkan, saat ini tersangka penggelapan pajak telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh pada 8 Oktober 2015, dan kasus ini sudah P21. Sedangkan tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Meulaboh selama 20 hari sebelum dilimpahkan pada Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Hentoro Cahyono kepada wartawan menjelaskan, perkara penggelapan pajak Rp1,08 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT GMP sudah dinyatakan P21. Berkas perkara beserta tersangkanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

“Ini kasus pertama di Aceh yang kita tangani, makanya kita ajak semua lintas stakeholder kita ajak terlibat, kepolisian, Kejaksaan dan juga DJP itu sendiri,” demikian ungkapnya.

Kejaksaan menganggap kasus pertama yang menjerat MA ini Perkating (Perkara Penting), sehingga  langsung dilakukan penelitian secara mendalam. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *