Di Banda Aceh, Pedagang Nakal yang Gunakan Zat Berbahaya Pada Makanan Akan Dipenjarakan

AcehNews.net | BANDA ACEH – Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh, Kombes Pol T. Saladin, Senin kemarin (12/06/2017) setelah melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Balai POM Aceh di Banda Aceh mengatakan, pihaknya siap memenjarakan pedagang yang nakal yang mencampurkan zat berbahaya pada makanan yang dijual kepada masyarakat.

“Ini peringatan. Kami (polisi) akan turun bersama instansi terkait untuk melakukan penidakan secara hukum, kepada pedagang yang nakal menggunakan pengawet, formalin, borak, dan zat berbahaya lainnya, ini ancamannya hukumnya sangat berat. Jadi tolong berhenti, ini demi kesehatan masyarakat,” tegas T. Saladin.

Kapolresta Banda Aceh ini menambahkan, jika masih ada pedagang yang belum pintar, akan di sekolahkan dan juga mengingatan pedagang di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk tidak main-main dengan kesehatan masyarakat, dengan menjual makanan maupun minuman yang mengandung zat berbahaya.

Sementara itu, kepala BPOM Aceh, Syamsuliani menyampaikan, apresiasi dengan adanya penandatanganan MoU tersebut karena akan menambah kekuatan dari pihaknya dalam melakukan penanganan beberapa persoalan di lapangan.

“Apalagi ini sudah ada dukungan penuh Polresta Banda Aceh maka kami siap untuk meningkatkan perlindungan masyarakat,” ujar Syamsuliani.

Penandatanganan MoU

Polresta Banda Aceh melakukan penandatanganan MoU dengan sejumlah instasi pemerintah di kota tersebut dan Kabupaten Aceh Besar. Instansi tersebut masing-masing Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan baik yang ada di Banda Aceh maupun Aceh Besar. Turut hadir Kepala BPOM Syamsuliani, Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh dan Aceh Besar, Kepala Badan Pertanahan Banda Aceh dan Aceh Besar, Kepala Dinas Perindag Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin menjelaskan, tujuan penandatanganan MoU untuk menyamakan persepsi dalam melakukan tindakan pengkajian penanganan dan pencegahan masalah dalam berbagai aspek. MoU tersebut juga untuk mempermudah kinerja dari instansi-instansi tersebut di lapangan.

“Selanjutnya kerjasama ini untuk peningatan efektifitas dan efisiensi kegiatan Polresta Banda Aceh dengan Badan Pertanahan, Dinas Kesehatan dan Disperindag Kota Banda Aceh dan Aceh Besar dalam penanganan permasalahan pada segala bidang,” ujarnya.

Lanjutnya, kerjasama dengan Disperindag dalam rangka pembinaan dan penagwasan keamanan, mutu dan gizi pangan serta penyebaran informasi yang berkaitan dengan Perdagangan dan perindustrian dalam wilayah hukum Banda Aceh dan Aceh Besar.

“Kalau dengan disperindag juga dalam rangka menstabilkan harga, dan menjaga ketersediaan pangan, sedangkan Balai POM sebagai dilapangan,”paparnya.

Sementara kerjasama dengan Dinas Kesehatan dilakukan dalam rangka pembinaan dan penagwasan keamanan, mutu dan gizi pangan serta penyebaran informasi tentang obat dan makanan, kosmetik, obat tradisonal, narkotika psikotropika, bahan berbahaya dan zat adiktif lainnya diwilayah hukum polresta Banda Aceh.

Terkait hal ini, Kapolresta menjelaskan, kerjasama dengan Badan Pertanahan bertujuan untuk menangani masalah pertanahan dan sertifikasi tanah asset Polri di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal ini untuk menjaga permainan mafia-mafia tanah agar bisa ditangani bersama, termasuk jika ada masalah-masalah tapal batas.

“Saya berharap kedepan semakin banyak dinas, baik di Banda Aceh dan Aceh Besar yang bisa diajak untuk bekerjasama, sehingga dalam pelaksanaan tugas bisa berjalan sesuai harapan,” demikian pungkasnya. (t. irawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *