Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Ketua PKK Aceh Minta Polisi Gunakan Qanun Nomor 9 Tahun 2019

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Qanun Nomor 9 Tahun 2019 menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak diselesaikan melalui sistem peradilan pidana anak dan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ancaman pidananya paling berat.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati bersama Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, didampingi Kanit PPA Ditreskrimum, Kompol Elfiana di Ruang Kerja Wakil Gubernur Aceh, Selasa (13/7/2021).

Pada pertemuan itu juga, Tim Penggerak PKK menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, bersinergi dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara utuh dan terintegrasi.

Sinergitas yang dilakukan yakni mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, hingga perlindungan bagi anak korban kekerasan. Penanganan dimaksud adalah sistem pelaporan yang terintegrasi sehingga memudahkan para korban dalam melaporkan kasus yang menimpanya.

Dyah menilai tren kekerasan terhadap anak semakin meningkat, sehingga dibutuhkan kerja keras dan upaya kolaboratif atau sinergi antara pemerintah dan stakeholder khususnya aparat penegak hukum, dalam melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh. Sehingga, menurutnya, dapat memberikan hukuman memunculkan efek jera bagi para pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kekuatan kita sebenarnya ada di Qanun Nomor 9 Tahun 2019, bahkan qanun sudah menjelaskan bahwa kasus kekerasan terhadap Anak diselesaikan melalui sistem peradilan pidana anak dan menggunakan peraturan perundang-undangan yang ancaman pidananya paling berat,” tegas Dyah.

Atas dasar itu, kata Dyah, dibutuhkan semangat dan kesadaran tinggi dari semua pihak, lintas sektoral dan bahkan masyarakat pun harus saling melindungi serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Gerakan Masal Perlindungan Anak

Selanjutnya Dyah mengatakan, untuk mendukung itu semua, dalam momentum perayaan Hari Anak Nasional dan Daerah Tahun 2021, TP PKK Aceh bersama semua mitra kerja terkait akan meluncurkan sebuah program Gerakan Masal Perlindungan Anak atau disingkat (Gempa). Gerakan itu diharapkan mampu melindungi anak-anak Aceh sehingga mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.

“Saya ingin momentum ini, bisa mengajak bersama pihak kabupaten dan kota untuk sama-sama komit dalam mengupayakan perlindungan anak,” ujar Dyah dalam pertemuan itu.

Gerakan itu dimaksudkan untuk mengajak semua pihak untuk saling melindungi hak-hak dasar anak yaitu, hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk berpartisipasi, dengan sasaran anak-anak usia belia.

Dengan cara membentuk kepedulian bersama terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, menurut Dyah, akan membentuk pengawasan komunitas dari tingkat paling dasar yaitu gampong, agar segala bentuk kekerasan terhadap anak dapat dihindari dan dicegah sedini mungkin.

Kemudian, gerakan itu juga akan menyiarkan pesan-pesan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui pesan-pesan positif mengajak semua pihak untuk peduli terhadap perlindungi anak.

Sementara itu, Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, sangat mendukung dan siap membantu dalam menyukseskan gagasan yang disampaikan oleh Ketua TP PKK Aceh itu, lantaran kondisi Aceh saat ini sudah di tahapan yang cukup mengkhawatirkan dalam hal kekerasan terhadap anak.

“Saya sudah sampaikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), apabila ada kasus kekerasan anak dengan bukti yang cukup, segara lakukan penahanan dengan cepat agar ada efek jera bagi pelaku,” demikian katanya. (San)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *