Banda Aceh Terapkan 5 Qanun Syariat Islam

BANDA ACEH – Sejak 2009 hingga sekarang,  Kota Banda Aceh telah menjalankan lima Qanun (Perda) yang telah disahkan pada level Provinsi Aceh, diantaranya adalah Qanun Maisir, Khalwat, Khamar, Hukum Acara, dan yang terakhir Qanun Jinayah yang baru disahkan pada 2013.

“Sudah hampir lima tahun Pemko Banda Aceh menerapkan Qanun Syariat Islam. Sejak 2009 hingga sekarang. Lima  qanun tersebut Qanun Maisir Khalwat, Khamar, Hukum Acara, dan yang terakhir Qanun Jinayah. Qanun ini baru disahkan pada 2013,” sebut Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Banda Aceh, Bahagia dalam pertemuan khusus dengan mantan pejabat tinggi Malaysia di ruang rapat kerja Walikota, beberapa hari lalu.

Dua pejabat tinggi Malaysia yaitu mantan Menteri Pembangunan Negeri Trengganu, Yahya Ali dan Mantan Ketua DPRD Trengganu, Datok Haji Husen Awang bersama rombongan berkunjung ke Kota Banda Aceh, Senin (8/9). Tujuan kunjungan ini tak lain ingin belajar lebih banyak lagi bagaimana penerapan Syariat Islam di Kota Madani yang di walikotanya adalah seorang perempuan.

Turut dalam sambutan kehormatan itu, Asisten Keistimewaan Ekonomi dan Pembangunan, Bahagia dan sejumlah Kepala SKPD di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh. Dalam pertemuan singkat itu, Yahya Ali disamping ingin belajar Syariat Islam, rombongan juga ingin mengetahui kendala-kendala yang dialami selama pelaksanaan Syariat Islam di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut.

“Kami berencana akan menerapkan sistem hududullah (Syariat Islam) di negeri Trengganu,” ujar Yahya Ali di ruang rapat tertutup tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, selain bertanya soal Syariat Islam, rombongan juga ingin mengetahui potensi lainnya di Banda Aceh seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, ekonomi, maupun agama, terutama berbasis Syariat Islam. (Zoel M/*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *