Ancam Sebarkan Foto Vulgar, Pemuda Ini Peras Pacarnya

BANDA ACEH | AcehNews.net – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pemuda berinisial ES (20), warga Banda Aceh atas tindak pidana pemerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan pacarnya sendiri, yakni SB (18).

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq dan Kapolsek Banda Raya, AKP Zulprizal, di Mapolresta Banda Aceh, Senin  sore (16/4/2018).

“Pelaku memeras korban yang merupakan pacarnya dengan mengancam akan menyebarkan foto vulgar ke medsos. Kedua pasangan ini berpacaran selama dua tahun,” ujarnya di hadapan wartawan.

Kapolresta menjelaskan, ES diketahui meminta uang sejumlah Rp 3,4 juta dan kemudian diserahkan korban atas ancaman yang diberikan. Setelah uang diserahkan, dirinya berjanji akan menghapus seluruh foto yang dimiliki, namun tak juga dihapuskan.

“Sempat cekcok karena pelaku yang berjanji menghapus semua foto itu, namun pelaku tidak melakukan. Pelaku pun akhirnya ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek, di salah satu warung kopi di kawasan Lhong Raya,” jelasnya.

Polisi yang menangkap pelaku pun mengamankan uang tunai senilai Rp 3,4 juta yang diserahkan korban kepada pelaku. Sebelumnya, pelaku juga kerab melakukan hal ini terhadap korban dengan jumlah uang yang diminta bervariasi. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *