Kantongi Izin dari Sipir,
AK, Napi Narkoba Sering Keluar-Masuk Lapas

LHOKSEUMAWE | AcehNews.net – Personel Polres Lhokseumawe menangkap seorang narapidana Lapas Kelas IIA Kota Lhokseumawe, yakni AK (20),di Gampong Kampung Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (22/02/2018). Diduga, napi sengaja dilepas seorang petugas sipir Lapas tersebut.

Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut informasi dari masyarakat, AK dan beberapa napi lainnya sering bebas berkeliaran di luar Lapas, sehingga mereka langsung ditindak dan menangkap AK.

“Benar, udah kita tangkap napi itu. Padahal para napi itu belum selesai menjalani hukuman dan diduga dikeluarkan tanpa melewati prosedur yang sah, sehingga anggota menindak tegas guna meminimalisir terulangnya kejadian serupa,” ujarnya Kamis (22/02/2018).

Dijelaskannya, AK merupakan mantan pelajar, warga Gampong Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara yang sedang menjalani hukuman penjara 5 tahun karena kasus narkotika jenis sabu. 

Setelah diinterogasi, AK mengaku dirinya berkeliaran dan keluar masuk Lapas melalui prosedur yang sah, dengan bantuan seorang sipir berinisial M. AK berkeliaran di luar menggunakan sepeda motor yang dipinjami sipir tersebut.

Saat penangkapan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada napi yang berkeliaran di luar di Gampong Cot Plieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, pada Kamis (22/2/2018) dinihari sekira pukul 01.00 WIB. Diketahui, AK keluar dari lapas pada Rabu (21/02/2018) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.

“AK berkeliaran di luar, sementara diketahui yang bersangkutan belum selesai menjalani hukuman. Kemudian menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan pengintaian ke lokasi yang dimaksud,” jelas Kasat Reskrim .

Setelah kurang lebih satu jam polisi melakukan penginapan, ternyata AK tersebut tidak melakukan transaksi apapun dan langsung melaju kembali ke Lhokseumawe. Ketika tiba di Jalan Samudera yang merupakan lokasi penangkapan, polisi langsung memberhentikan motor yang dikendarai guna mengantisipasi AK tidak melarikan diri.

“Tepat di jalan itu, sepmor yang digunakan AK bocor baunya, sehingga anggota memanfaatkan timing tersebut untuk mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya AK berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Saat ini, AK telah ditahan di Polres Lhokseumawe. Terkait sipir tersebut, kata Budi, juga akan dilakukan pemeriksaan. Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang dua unit telepon seluler merek IPhone 8 warna hitam dan merek Samsung warna putih. 

“(Napi) saya tahan di Polres. Semua kita proses, termasuk sipir. Dia (sipir) besok pagi kita panggil dan kita periksa,” tambah AKP Budi Nasuha Waruwu. (hafiz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *