Aceh Bebas PPKM Level 4, Kasus Covid-19 Terus Menurun

BANDA ACEH  | AcehNews.net – Tidak ada lagi wilayah di Aceh yang masuk katagori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4. Sebaliknya untuk Aceh hanya berlaku PPKM level 2 dan 3. Hal ini sesuai intriksi Menteri Dalam Negeri  yang dikeluarkan pada 18 Oktober 2021 dan merupakan  data terbaru.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, kepada AcehNews.net di Banda Aceh, Selasa (19/10/2021),  menjelaskan, terkait hal di atas sesuai dengan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di  Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku dan Papua.

Selanjutnya, Iswanto menyebutkan, daerah dengan PPKM level 2 di Aceh yakni berlaku untuk Banda Aceh dan Aceh Tenggara. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat.

“PPKM level 3,  Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, dan Subulussalam,”  sebut Iswanto.

Menurut Iswanto, data terbaru menunjukkan perkembangan yang sangat positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh. Ia pun berharap keadaan bisa terus membaik, dimana angka penularan semakin kecil sehingga PPKM di Aceh bisa berakhir.

“Kita doakan aja semoga keadaan semakin membaik dan angka penularan semakin kecil, sehingga PPKM di Aceh berakhir,” ucapnya.

Selain itu, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari, serta menyukseskan vaksinasi.

“Hal itu diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok sehingga pandemi ini dapat berlalu.  Pemerintah Aceh juga sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus menyukseskan vaksinasi,” ujar Iswanto.

Intruksi Gubernur Aceh 

Sementara itu Iswanto juga menyampaikan,  Gubernur Aceh terkait PPKM level 3 dan 2.  Dalam instruksi itu disebutkan, khusus kepada Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tenggara yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan kriteria level 2 berdasarkan Diktum Kesatu huruf a angka 1 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.

Semakin Menurun

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, secara terpisah dikonfirmasi AcehNews.net mengatakan, penyebaran virus Corona di 23 kabupaten/kota  kian terkendali dan Aceh dinyatakan sebagai zona risiko rendah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional, berdasarkan data 11 hingga 17 Oktober 2021, suluruh daerah kabupaten/kota di Aceh sudah zona kuning Covid-19,” sebut pria yang akrab disapa SAG.

Ia juga mengatakan, tren kasus konfirmasi mingguan yang turun, kasus sembuh juga meningkat, dan kasus meninggal yang makin rendah, dua kabupaten/kota yang pada analisis data minggu lalu masih dikategorikan zona oranye kini menjadi zona kuning, yakni Kabupaten Aceh Besar dan Kota Subulussalam.

“Penyebaran virus Corona kian terkendali dan Aceh dinyatakan sebagai zona risiko rendah Covid-19. Ini hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional, berdasarkan data 11 hingga 17 Oktober 2021 lalu, suluruh daerah kabupaten/kota di Aceh sudah zona kuning Covid-19,” demikian pungkasnya.

Aceh meraih zona kuning karena insidensi kasus harian makin turun, pasien yang sembuh meningkat, dan kasus meninggal dunia juga berkurang dalam dua minggu terakhir. ( Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *