Aceh akan Miliki Qanun Perlindungan Satwa Liar

BANDA ACEH | AcehNews.net – Dewan Perwakilan Rakya Aceh (DPRA) punya fungsi strategis selain mengawal pemerintah juga diharapkan mampu mengeluarkan aturan atau qanun yang pro terhadap upaya pelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan, Afifuddin saat acara buka puasa bersama dengan sejumlah mitra strategis di Banda Aceh, Sabtu kemarin (25/5/2019).

“Kami (FJL) mengucapkan selamat atas ditetapkannya Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan Satwa Liar yang diusul oleh Komisi II menjadi Raqan inisiatif Lembaga DPRA untuk kemudian segera dirampungkan. Dalam rawan ini dimuat juga hukuman tambahan untuk beberapa pelanggaran terhadap beberapa larangan dengan mengkombinasinya dengan hukuman cambuk bagi mereka yang nebang kayu sembarangan akan din cambuk, atau di pihak TNI juga akan rutin menyisir areal hutan yang rawan terhadap ilegal loging, kita apresiasi itu,” kata Afif.

Afif berharap hubungan baik ini akan terus terjaga, bahkan FJL siap untuk diminta berdiskusi dengan DPRA apabila adanya aturan baru terkait lingkungan.

Tidak hanya buka puasa bersama, FJL juga ikut menggelar diskusi singkat dengan sejumlah tokoh Aceh baik dari DPRA, pemerintah Kabupaten dan lembaga legislatif dan pakar terkait komitmennya dalam menjaga lingkungan di Aceh.

“Buka puasa bersama ini sebagai langkah untuk menjaga hubungan baik antara FJL dengan kemitraan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten kota,” katanya lagi.

Sementara itu soal lingkungan, kata Afif, itu menjadi tanggung jawab bersama dan bagian komitmen bersama di dalam menjaga lingkungan.

Pada kesempatan diskusi lintas tokoh, Nurzahri, ketua Komisi II DPRA menyampaikan perkembangan terkini seputar hasil rapat paripurna pada Jumat baru lalu terkait penetapan Raqan Perlindungan Satwa Liar yang semulanya menjadi usulan dari komisi II menjadi Raqan inisiative lembaga DPRA.

“Kejahatan lingkungan dan satwa liar berdampak secara jangaka panjang pada sendisendi kehidupan manusia lintas generasi oleh karena itu kejahatan lingkungan ini adalah merupakan extraordinary crime, oleh karena itu kami di DPRA sangat serius untuk hal ini. Kita juga minta Polhut dan Pamhut Aceh untuk dipersenjatai, agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik” demikian Nurzahri menegaskan.

Inisiative ini disambut baik oleh beberapa tokoh lain yang turut memberikan pandangan diantaranya pakar hukum, Mawardi Ismail dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali yang menjelaskan, kompleksitas permasalahan pelestarian alam di wilayahnya. Bupati juga menyebut pentingnya upaya pelestarian lingkungan dan hutan. (Saniah LS/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *