6-17 Mei 2021, Pemerintah Aceh Melarang Angkutan Umum Antar Kota Dalam Provinsi Beroperasi

BANDA ACEH | AcehNews. Net – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Aceh resmi melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di daerah tersebut.

Menurut Dinas Perhubungan Aceh terkait aturan yang dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Aceh, Deddy Lesmana, mengatakan, angkutan penyeberangan laut lintasan antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh tetap melayani untuk mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Menurutnya kebijakan itu diambil untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan dan memperhatikan masukan Bupati dan Walikota kepulauan yang mengharapkan tetap beroperasinya angkutan penyeberangan.

“Bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana, dalam keterangan pers nya Kamis, (6/05/2021), di Banda Aceh,

Deddy juga mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. Ia pun mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri, menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan negara.

Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar, dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait tanggal 4 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” demikian jelas Al Qadri.

Salah seorang supir L300, Yus kepada AcehNews. Net, via phone mengatakan,
dari Kamis, 6 Mei hingga Jum’at (7/5/2021) belum ada informasi larangan beroperasi dari loket, sebagaimana berita soal larangan beroperasi bagi AKDP mulai 6 hingga 17 Mei.

“Masih bawa penumpang sampai hari ini. Kemarin juga (Kamis red: 6 Mei). Kami belum terima informasi soal larangan dan tidak ada penghalangan juga di jalan (pemeriksaan red),” kata Yus singkat.

Yus sendiri seperti tahun lalu, akan berhenti beroperasi satu hari sebelum lebaran Idul Fitri. Dari amatan AcehNews. Net, di jalan raya Banda Aceh-Medan, Kamis sore (6/5/2021) masih banyak L300 beroperasi seperti biasanya. (Saniah LS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *