44 Polisi di Polda Aceh Diberhentikan Tidak Hormat  

BANDA ACEH|AcehNews.Net – Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi saat upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bayangkara ke-69 pada Rabu (1/7/2015) di halaman Mapolda Aceh mengumumkan ada sebanyak 44 polisi di jajarannya yang diberhentikan secara tidak hormat.

“Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap 44 orang anggota polisi di Polda Aceh sudah sesuai pertimbangan dan aturan yang berlaku di kepolisian. Mereka, 44 anggota polisi yang di PTDH karena telah melakukan pelanggaran berat, dan  keputusan ini telah sah,” tegas Irjen Pol Husein Hamidi.

Kapolda berharap pemecatan ini bisa menjadi efek jera bagi polisi di jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. “Mereka yang dipecat didominasi melakukan pelanggaran penggunaan narkoba desersi atau perbuatan lari meninggalkan dinas,”sebut Kapolda Aceh, Irjen pol Husein Hamidi.Sebanyak 44 anggota yang di berhentikan berasal dari Polresta Banda Aceh dua orang, Polres Aceh Besar tiga orang, Polres Bireuen satu orang, Polres Pidie dua orang, Polres Nagan raya lima orang,  Polres Bener Meriah satu orang, dan Polres Aceh Utara satu orang.

Kemudian, Bidang Propam 10 orang, Dit Sabhara sembilan orang, Bid Dokkes satu orang, sat brimob satu orang, Polres Aceh Jaya satu orang, Polres Aceh Selatan dua orang, Polres Aceh tamiang satu orang, polres Aceh Singkil dua orang, Polres Simeulu satu orang, Polres Aceh Tenggara satu orang. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *