18 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh, Jalani Eksekusi Cambuk

AcehNews.net|BANDA ACEH – Sebanyak 18 pelanggar Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh Pemerintah Kota Banda Aceh di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Selasa (01/03/2016).

Masing-masing terpidana terbukti melanggar pasal 15 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang khamar atau miras, pasal 23 Ayat 1 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang khalwat atau mesum, dan pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang maisir atau perjudian.

Dari 18 terpidana yang menjalani uqubat cambuk terdiri dari, enam terpidana kasus Khamar atau minuman keras, 10 terpidana terbukti melakukan maisir atau perjudian, dan dua  terpidana dinyatakan terbukti berkhalwat.

Terpidana perempuan yang menjalani hukuman cambuk atas pelanggaran Qanun Jinayat.|Nurul

Terpidana perempuan yang menjalani hukuman cambuk atas pelanggaran Qanun Jinayat.|Nurul

Berdasarkan hasil keputusan mahkamah syar’iyah Banda Aceh, enam orang dari 18 terpidana itu dihukum 40 kali cambuk karena terlibat masalah khamar atau minuman keras. Mereka dianggap melanggar Pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sepuluh terpidana terbukti melakukan maisir atau perjudian, dan terbukti melanggar Pasal 18 Qanun No. 6 Tahun 2014 dan dihukum delapan hingga sembilan kali cambuk dipotong masa penahanan masing-masing dua kali cambuk.

Sedangkan sepasang terpidana khalwat atau melakukan perbuatan tidak patut ini, masing-masing dihukum 10 kali cambuk dikurangi dua kali cambuk sebagai pengurangan masa penahanan. Kedua muda-mudi itu ditangkap di Gampong Punge Blangcut pada 24 November 2015 dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Delapan dari 18 pelanggar qanun syariat islam tersebut, masih berstatus mahasiswa dari beberapa kabupaten di Aceh dan  Medan. Sedangkan 10 oranglainnya  (pelaku judi) berusia rata-rata 40 tahun.

Dari amatan AcehNews.net di lokasi eksekusi cambuk, pihak kejaksaan beberapa kali menegur algojo karena tidak lurus tangan saat melakukan cambuk. Terlihat ratusan masyarakat dan pihak unsur Muspida Banda Aceh memadati lokasi guna menyaksikan eksekusi cambuk yang juga turut di hadiri Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal dan Kepala Kejaksanaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin.

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’auddin Djamal, usai pelaksanaan eksekusi cambuk mengatakan kepada pewarta di Banda Aceh, pengawasan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh semakin ditingkatkan, karena pelaku maksiat adalah kehendak syaitan, dengan adanya hukuman seperti ini dan sosialisai, semoga bisa memberi peringatan setiap masyarakat menjaga keluarganya dari pelanggaran syariat.

“Semakin tinggi pengawasan semakin terlihat maksiat yang dilakukan, semoga dengan adanya sosialisasi dan hukuman seperti ini masyarakat lebih menjaga keluarganya agar jauh dari api neraka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Banda Aceh, Husni Thamrin, mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk terhadap Khamar harus dipertanyakan kembali kepada legislatif, menurutnya, selama ini tidak ada perbedaan jumlah cambukan terhadap pelaku yang meminum sedikit dan banyak.

“Harus dipertanyakan lagi ke legislatif kenapa yang minum sedikit dan banyak hukumnya sama,”katanya.

Husni Thamrin juga menjelaskan, sebelum prosesi hukuman penyidik akan terlebih dulu memberi tahu berat atau ringan hukuman dan tentang pendamping. “Berat atau ringan hukuman dan tentang pendamping penyidik akan memberi tahu terlebih dulu,” demikian jelas Thamrin. (fitri/oga)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *