13 Pelaku Mesum Diesekusi Cambuk, Salah Seorang Ditunda Karena Hamil 3 Bulan

AcehNews.net|BANDA ACEH- Sebanyak 13 pelaku mesum, enam perempuan dan tujuh laki-laki, melaksanakan esekusi cambuk, di depan Masjid Baiturahma, Gampong Keramat, Banda Aceh. Senin  (17/10/2016). Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan dalam guyuran  hujan, meski demikian masyarakat tetap antusias menyaksikan prosesi hukuman cambuk tersebut.

Miris dalam pelaksanaan hukum cambuk tersebut adik beradik asal Kabupaten Simeulue, perempuan berinisial AN (22) dan kakak perempuanya berinisial HW (30), kedapatan mesum bersama pasangan masing-masing pria MA (22), warga Buloh Blang Ara, Lhokseumawe dan AZ (35), warga Glumpang Pidie.

Kata Kasi Penegak Hukum dan Perundangan-undangan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif, kedua pasangan adik beradi dari Simeuelue ini kedapatan mesum di dalam sebuah ruko Laundry di Jalan Pocut Baren, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh sekira 2 bulan lalu.

“Ruko Laundry itu dikelola kakak kandung AN yaitu HW. Masing-masing pasangan terbukti melakukan mesum dan telah melanggar Qanun Syariat Islam dan mendapatkan 23 kali cambukan,” sebut Evendi.

Sementara itu warga Lhoksukon, ZA (30) bersama AI (24) warga Tanah Aye (keduanya Aceh Utara), diamankan warga di kosan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. Selain itu, AS (20) warga Tamiang bersama pasanganya IY (19) warga Aceh Timur, dan BR (24) warga Tamiang bersama pasangan SN (24) warga Banda Aceh, keduanya pasangan ini kedapatan mesum di dalam sebuah warung kopi. Masing-masing pasangan mendapatkan 24 kali cambukan.

Seorang pria DA (29), warga Neuhen, Aceh Besar bersama pasangannya SW (30) warga Syiah Kuala, Banda Aceh, pasangan ini ditangkap di kosan di Punge Jurong, Meurasa, Banda Aceh dan mendapatkan sembilan kali cambukan dari algojo.

Warga Lhokseumawe, MB (24) harus menjalani hukuman cambuk tanpa ditemani pasangannya perempuan berinisial AA (22) warga Aceh Utara karena sudah hamil 3 bulan. MB menjalani esekusi 23 kali cambukan dan sementara AA setelah melahirkan akan menjalani esekusi cambuk sebanyak 23 kali. Kedua pasangan muda mudi ini kedapatan warga dalam sebuah rumah di Jalan T. Dianjung, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

“Semua pasangan itu warga yang dapatkan, setelah itu kita amankan, dan perkaranya kira serahkan kepengadilan,” jelas Evendi.

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Kita menjauhi kemarahan Allah. Oleh karena itu warga Banda Aceh harus patuh dengan hukum Allah,” demikian kata Zainal Arifin usai eksekusi cambuk. (budi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *