Tim Gabungan OTT Tiga Perusak Kawasan Marga Satwa Rawa Singkil

ACEH – Tim gabungan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh dan polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku yang diduga merambah kawasan marga satwa Rawa Singkil di Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu.

Selain petugas BKSDA, operasi yang digelar secara mendadak pada pukul 14.00 WIB tersebut juga melibatkan petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 18 Banda Aceh, Forum Konservasi Leuser bersama anggota Polsek Trumon.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Aceh, Handoko Hidayat, kepada wartawan di Mapolres Aceh Selatan, Sabtu malam mengatakan, OTT tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta beberapa waktu lalu terkait maraknya aksi perambahan dan pengrusakan kawasan hutan marga satwa Rawa Singkil.

“Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Menteri LHK memerintahkan untuk dibentuk tim terpadu. Dari hasil patroli yang dilakukan tim terpadu berhasil menemukan pelaku yang sedang merambah lahan konservasi tersebut,” kata Handoko.

Menurutnya, dari sekitar 800 meter kawasan hutan yang telah dibuka oleh pelaku menggunakan alat berat (beco) di Desa Keude Trumon tersebut, sekitar lebih kurang 500 meter diantaranya terbukti masuk ke dalam kawasan hutan konservasi suaka marga satwa Rawa Singkil.

Saat ditemukan di lokasi, sambung Handoko, alat berat tersebut sedang bekerja membersihkan lahan sembari menggali sejumlah parit.

Namun saat ditanya, apakah pembukaan lahan tersebut bertujuan untuk dijadikan lahan perkebunan sawit?, Handoko Hidayat belum berani memastikannya.

Demikian juga saat ditanya siapa pelaku perambahan kawasan hutan konservasi tersebut, Handoko menyatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pelaku utamanya, sebab dalam operasi tangkap tangan tersebut, hanya menemukan barang bukti satu unit alat berat bersama operator dan dua orang kernetnya.

Artinya, tiga orang saksi yang ditemukan di lokasi tersebut merupakan pekerja, mereka bukan pemilik alat berat dan juga bukan orang penyandang dana untuk membuka kawasan hutan tersebut.

“Siapa sosok orang dibalik kasus ini, mari kita tunggu saja hasil penyelidikan dan pengembangan kasus yang nantinya akan dilakukan pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan,” tegasnya.

Menurut keterangan yang diterima, tiga orang pekerja yang ditangkap tersebut telah dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolres Aceh Selatan, sedangkan satu unit alat berat sampai saat ini masih berada di lokasi.

Rencananya alat berat tersebut akan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan pada Minggu 30 Oktober 2016, untuk dijadikan barang bukti (BB). (okezone)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *