Kasus Dugaan Korupsi Alkes BLUD RSU Teungku Peukan,
Sekda Abdya Cs Resmi Ditahan Jaksa

ACEH BARAT DAYA – Pihak Kejaksassan Negeri (Kajari) Blangpidie pada 4 Juni 2015 sekitar pukul 13.20 WIB menahan orang nomor satu dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh Barat Daya (Abdya), Sekretaris Daerah, Ramli Bahar erupakan mantan  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BLUD RSU Teungku Peukan yang berstatus tersangka dalam dugaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2014, yang merugikan Negara sekira Rp950 juta lebih.

Meski setahun lebih kasus Alkes BLUD RSU Teungku Peukan,  Abdya akhirnya mendapat titik terang. Sekdakab Aceh Barat bersama dua tersangka lainnya, pria berinisial Safrial dan Rusdi Arsyad  resmi  ditahan pihak kejaksaan setempat.

Sebelum ditahan, RB yang masih bertugas sebagai abdi negara itu  melakukan pemeriksaan kesehatan di BLUD RSU Teungku Peukan bersama Safrial dan Rusdi Arsyad  untuk memastikan kesehatan ketiga terduga dalam kondisi benar-benar sehat sebelum dimasukan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

Kasi Intel Kajari Blangpidie, Rahmad Ridha SH menambahkan, ketiganya dititipkan di Rutan Kajhu, selama 20 hari sambil mempersiapkan dakwaan. “Biasanya tidak sampai 20 hari sudah dilimpahkan,”kata Rahmad.

Sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan, kata Rahmad Ridha SH, kepada ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan tahap kedua di Kantor Kajari Blangpidie  dengan diajukan lima pertanyaan.

“Setelah pemeriksaan ketigaknya kami serahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Blangpidie yang ketuanya, Adnan Sitepu SH dan anggota, David Riadi SH, dan Safarman SH.  Selain diserahkan tersangka, juga kami menyerahkan beberapa dokumen dan berbagai surat-surat penting lainnya,” jelas Rahmad Ridha.

Selain menahan Ramli Bahar dan Safrial, selaku pembuat komitmen (PPK) di RS, juga jaksa  menahan Rusdi Arsyad yang diduga melakukan pemalsuan dokumen lelang fiktif proyek rehab gedung BLK pada 2012 lalu. “Ramli Bahar dan Safrial  dijerat pasal 2 dan 3 UU Korupsi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Rusdi Arsyad dijerat pasal 2 dan 9 UU Korupsi dengan hukuman yang sama,” sebutnya lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Adnan Sitepu, SH kepada wartawan mengatakan, ditahannya Ramli Bahar  dan Safrial karena subjektif dan objektif . Artinya karena sudah salah dan merugikan negara sehingga mereka ditahan. Menurutnya, ditahannya mereka untuk memudahkan persidangan.

“Dalam kasus Alkes, lebih kurang sekitar 22 saksi, enam orang diantaranya dari Jakarta , termasuk panitia Pemeriksaan Barang serta puluhan dokumen terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp950 juta. Kemungkinan para tersangka akan bertambah dan itu tergantung dalam persidangan keduanya. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan panitia juga akan menjadi tersangka,” kata Adnan kepada wartawan.

Adapun tiga item Alkes yang diduga fiktif tersebut adalah alat meja operasi elektrik senilai Rp347 juta lebih, mesin anastesi+ventilator+vaporizer senilai Rp876,227 juta lebih dan autoclave manual pintu tunggal 365 liter dengan harga Rp797,272 juta lebih.

Sementara itu, kuasa hukum Ramli Bahar dan Safrial, Zulfan, SH mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Kita sudah ajukan penangguhan penahan kepada JPU Blangpidie, namun belum ada jawaban hingga kini,” katanya singkat. (nasruddin oos)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *