Menunggu Hasil Audit Dugaan Korupsi Traktor dari BPKP Aceh
Sebulan Waktu untuk Sudiro

BANDA ACEH – Sudiro, Kepala Divisi (Kadiv) Investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh diultimatum untuk mundur dari jabatannya, bila dalam satu bulan ke depan tidak juga menyerahkan hasil audit dugaan korupsi pengadaan 98 unit traktor di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tahun 2013. Ia dinilai sebagai dalang utama memperlambat proses hukum kasus ini.

Ultimatum itu disampaikan puluhan aktivis anti korupsi bersama mahasiswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), saat melakukan aksi demo di depan Gedung BPKP Aceh, Rabu (29/10). Demontrasi aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Membongkar Korupsi (Gembok) di BPKP Aceh ini, merupakan yang ketiga kalinya semenjak Polresta Banda Aceh menyerahkan berkas kasus itu ke BPKP untuk diaudit, pada Januari 2014.

Ultimatum terhadap Sudiro berawal saat Kadiv Investigasi BPKP Aceh itu datang menemui para demonstran, yang terus memanggilnya di pintu pagar tempat ia bertugas. Saat Sudiro memberikan keterangan soal kasus itu, dan meminta para demonstran untuk bersabar selama satu bulan lagi, membuat pendemo berang yang kemudian mengultimatumnya.

“Kami siap untuk bersabar pak. Tapi apabila dalam satu bulan kedepan, terhitung 29 Oktober hingga 29 November 2014 bapak tidak juga menyerahkan hasil audit kasus Distan ke Polresta Banda Aceh, bapak (Sudiro-panggilan pendemo) harus meninggalkan jabatan,” tegas Korlap Gembok, Ahlal Rizki di hadapan Sudiro yang dikawal ketat aparat kepolisian.

Awalnya, Sudiro mengamini permintaan para pendemo itu. Namun, ia menegaskan dalam mengaudit sebuah kasus korupsi harus memiliki bukti kuat dan tidak dengan terburu-buru. Dalam mengaudit, katanya, berkas penyidik harus dilengkapi sesuai aturan. Sementara, dalam kasus Distan ini masih ada berkas yang belum sepenuhnya diserahkan polisi kepada tim audit.

“Saya tidak bisa berjanji apakah dalam satu bulan hasil audit ini akan ada atau tidak. Apabila berkas dari penyidik tidak juga dilengkapi, maka kami dari tim audit tidak bisa mengauditnya,” kata Sudiro.

Namun para pendemo menyatakan siap menerima hasil apapun dari hasil audit kasus Distan Aceh pada satu bulan ke depan, asal BPKP siap menyerahkan hasil audit kepada penyidik polisi, yang kemudian diumumkan ke publik melalui media massa.

“Apapun hasilnya kami siap menerima. Kami kemudian akan mengumumkannya ke publik agar masyarakat tahu kelanjutan kasus ini,” pinta pendemo.

Beberapa saat kemudian Sudiro kembali ke ruangannya dan pendemo membubarkan diri. Kasus pengadaan 98 unit traktor tipe sedang 4 WD (Iseki AT 5407) ini sudah ditangani Polresta Banda Aceh, sejak pertengahan 2013 lalu.

Sejumlah saksi sudah diperiksa. Saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, Agung Satria Putra ST yang diperiksa polisi, 1 Agustus 2013 menyebut indikasi mark-up harga pada pengadaan 98 unit traktor ini hingga Rp 10,058 miliar
Tersiar kabar di BPKP, indikasi temuan sesuai hasil audit mencapai Rp 7 miliar lebih, walau informasi ini dibantah Kadiv Investigasi BPKP, Sudiro.

“Itu kan informasi. Bisa saja. Tapi, jelasnya audit masih terus berjalan. Masih terus berkoordinasi dengan Polresta,” kata Sudiro pada Harianaceh.co belum lama ini.

Pengadaan alat pertanian di Distan Aceh ini bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2013 senilai Rp39,2 miliar. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV LAG dengan nilai kontrak Rp33,9 miliar. Kontrak ditandatangani, 6 Mei 2013.

Dalam perjalannya, pengadaan traktor tipe sedang 4 WD itu, tidak sesuai spek seperti tertuang dalam kontrak. Harganya juga digelembungkan. Ironisnya, pihak KPA dan PPTK Distan Aceh tidak mempermasalahkan tipe traktor tersebut. Bahkan, alat pertanian ini langsung diserahterimakan pada masing-masing kabupaten/kota penerima bantuan.

Hasil penyelidikan pihak Polresta Banda Aceh yang saat itu, yang dipimpin Kasatreskrim AKBP Erling Tanjaya, harga tipe traktor yang diadakan rekanan ini ternyata hanya Rp26,1 milar saja. Sehingga, penyidik menduga, selain menyalahi spek juga terjadi mark-up harga senilai Rp7,8 miliar dari nilai faktur pembelian.

Sumber-sumber lain menjelaskan, proyek ini merupakan program Gubernur Aceh untuk pertanian di Aceh tahun 2013. Kontrak proyek yang diplotkan melalui Bidang Bina Usaha Ekonomi (BBUE) Distan Aceh, dengan PPTKnya seorang perempuan, berinisial DD.

Sementara KPA proyek ini ditangani oleh Kabid BBUE, awalnya berinisial AZ. Karena AZ pada bulan Juni 2013 berakhir masa dinas (pensiun), KPA kemudian berganti kepada KR. Untuk PHO proyek ini diketuai berinisial MZ. Kasus tersebut sejak pertengahan 2013 ditangani Polresta Banda Aceh. (harianaceh.co)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *