Satu Napi Berada di Luar LP Klas IIA Banda Aceh Saat Kerusuhan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menangkap seorang narapidana kasus narkoba bernama Faisal bin Sulaiman yang diketahui berada di luar saat kerusuhan terjadi di di LP Klas IIA Banda Aceh, di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar beberapa waktu lalu. 

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal M. Nasir mengatakan, Faisal yang merupakan warga Bireuen ini divonis 10 tahun penjara atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkoba. 

“Faisal ditangkap BNN Pusat di Jakarta, pada 2014 dipindahkan ke LP Klas IIA Banda Aceh,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Aceh, Sabtu (06/01/2018).

Brigjen Pol Faisal M. Nasir menjelaskan, penangkapan dilakukan saat pihaknya memperoleh informasi bahwa ada seorang napi yang tidak berada di LP Klas IIA Banda Aceh, saat kerusuhan Terjadi san saat dilakukan pendataan kepada sipir LP. Saat itulah, petugas langsung melacak keberadaannya. 

“Kita lakukan pengecekan, kita juga siapkan petugas di lokasi selama 24 jam pasca Kerusuhan LP. Ternyata, besoknya yang bersangkutan diketahui sudah ada di dalam LP, kita tidak tahu kapan dia masuk, itulah hebatnya LP kita ini,” ujarnya. 

Kepala BNNP Aceh juga mengatakan, karena Faisal merupakan napi narkoba, pihaknya merasa punya wewenang untuk menyelidiki kasus tersebut. Selain Faisal, pihaknya juga mengamankan seorang napi lainnya yang mendampingi yakni Indra Surya yang dihukum atas kasus penipuan dan saat ini Indra masih diproses oleh pihak Polresta Banda Aceh. 

“Indra divonis pada 2013 oleh pengadilan dan sudah dapat asosiasi di sebuah pesantren di Aceh Besar. Nyatanya, saat itu yang bersangkutan tidak dikawal, seharusnya dikawal. Dia juga jarang berada di pesantren yang dimaksud atau pun di LP, karena itulah kita amankan,” ungkapnya. 

Faisal diketahui akan mengakhiri masa hukumannya dengan syarat pada Juli 2018 mendatang, yang mana masa hukuman tersebut sudah dipotong remisi dan lainnya. Saat ini, Faisal masih diperiksa oleh petugas BNNP Aceh.

“Kemarin sudah kita periksa dan setelah itu kita kembalikan ke LP. Senin ini rencananya akan kita panggil dan periksa lagi. Kita juga panggil seorang sipir yang harusnya mengawal Faisal untuk kita periksa, karena diduga lalai,” tambah Brigjen Pol Faisal M Nasir. 

Seperti diketahui, Faisal merupakan gerbong narkoba jenis sabu asal Bireuen yang ditangkap pada bulan Maret 2013 lalu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita rumah, tanah, mobil, SPBU, dan sejumlah aset lainnya milik pelaku. (hafiz) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *