Qanun Perubahan RTRW Kota Banda Aceh Telah Disahkan

AcehNews.net | BANDA ACEH  – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Rabu (11/01/2017), telah mengesahkan tiga qanun (Perda) pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Arif Fadillah. Satu dari tiga qanu tersebut Qanun Tentang Perubahan Qanun Nomor 4 Tahun 2009 Tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029.

Sementara dua qanun lagi yang ikut disahkan pada rapat Paripurna tersebut Qanun Pengelolaan Sampah dan Qanun Retribusi Pelayanan Persampahan. Sidang ini Plt Walikota Banda Aceh, Ir Hasanuddin Ishak MSi dan Sekdakota Banda Aceh, Ir Bahagia DiplSE.

Dari amatan AcehNews.net. pada rapat Paripurna dengan agenda pengesahan tiga qanun itu, dari pandangan akhir enam Fraksi di DPRK Banda Aceh, seluruhnya menyetujui pengesahan ketiga Qanun tersebut. Dengan disetujui dan disahkannya ketiga raqan menjadi qanun, maka selanjutnya akan diundangkan dalam lembaran Daerah Kota Banda Aceh.

Terkait dengan Raqan perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, Hasanuddin mengatakan merupakan wujud respon terhadap dinamika perkembangan Kota Banda Aceh yang sangat cepat, baik perkembangan penduduk maupun perkembangan fisik kota.

“Perkembangan tersebut menuntut kita untuk menyesuaikan perencanaan Tata Ruang Kota dengan mengakomodir isu-isu pembangunan dari aspek ekonomi, sosial, budaya, dan agama dalam kebijakan dan regulasi rencana tata ruang dan wilayah kota,” ujar Hasanuddin yang juga Kadishubkomintel Aceh.

Lanjutnya, merujuk pada ketentuan pasal 26 Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa RTRW dapat ditinjau 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, maka RTRW Kota Banda Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, perlu dilakukan penyesuaian dengan dinamika pembangunan.

“Penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029,” tambah Hasanuddin.

Mengenai dua qanun lagi, Hasanuddin mengatakan, pengelolaan sampah secara konprehensif dan terpadu di Kota Banda Aceh menjadi tanggung  jawab Pemerintah Kota dalam rangka menjamin kualitas kesehatan masyarakat dan mencegah timbulnya pencemaran lingkungan. di samping itu juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memilah sampah berdasarkan jenis dan membuang pada tempatnya.

Masih kata Plt Walikota Banda Aceh, dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab tersebut, dibutuhkan regulasi tentang pengelolaan sampah sebagai salah-satu instrumen pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh. Oleh karena itu, dengan berpedoman pada ketentuan pasal 47 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dibentuklah qanun tentang pengelolaan sampah, sebagai regulasi pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh.

“Dengan adanya qanun ini kita berharap pengelolaan sampah di Banda Aceh akan lebih baik,” harap Hasanuddin.

Lanjutnya, berkenaan dengan Qanun Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, ini merupakan Qanun yang harus dimiliki oleh Pemerintah Kota agar dapat memungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan kepada masyarakat.

Berdasarkan ketentuan pasal 180 angka 2 Undang–Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang retribusi daerah mengenai jenis retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu masih tetap berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sebelum diberlakukannya peraturan daerah yang baru.

Kata Hasanuddin, berdasarkan undang-undang ini, sudah saatnya Banda Aceh memiliki Qanun baru yang mengatur tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, karena Qanun yang lama yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2007.

“Jadi suda jelas bahwa qanun lama tidak dapat digunakan lagi untuk dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. (emka)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *