Polisi: Napi Narkoba Asal Lampung Bukan Kabur Tetapi Diberi Izin Oknum Sipir Keluar Tahanan

BANDA ACEH | AcehNews.net – Seorang narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang diduga kabur dari tahanan beberapa waktu lalu, kini telah ditangkap polisi kembali, saat ‎sedang makan mie di sebuah warung di kawasan Gampong Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

‎Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui keterangan pers kepada awak media di Aceh membeberkan bahwa narapidana berinisial Gun dengan kasus narkoba, diduga kabur dari tahanan dan sudah beberapa hari berada di luar LP, ternyata Gun keluar tahanan diberikan izin oleh salah satu petugas sipir di LP tersebut.

“‎Gun mengaku bahwa ia dan oknum LP tersebut memiliki hubungan baik. Dari hasil pemeriksaan, Gun mengaku keluar karena diberi izin oleh petugas sipir,” ujar Saladin, Kamis (02/11/2017).

‎Dijelaskan Saladin, Gun ditangkap kembali tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh pada Minggu (29/10/2017) lalu, saat ditangkap, Gun tidak berkutik dan tidak dapat memperlihatkan surat izin keluar dari LP saat dimintas petugas.

“‎Gun adalah napi narkoba pindahan dari Lampung yang divonis 15 tahun penjara. Hukuman yang dijalani sekitar 7 tahun. Setelah ditangkap, tim membawanya ke Mapolresta Banda Aceh untuk diamankan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.

‎Sementara itu, Kepala LP Kelas II A Banda Aceh, Endang mengatakan, diduga napi tersebut kabur dari tahanan akibat kelalaian petugas sipir. “Diduga oknum sengaja memberikan izin keluar napi karena ada hubungan kedekatan,” kata Endang.

‎Kapolresta menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Pihak lapas juga mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada oknum sipir yang terlibat dalam pemberian izin keluar LP kepada napi tersebut.

“‎Oknum tersebut melanggar Pasal 426 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Ini perbuatan oknum LP, bukan institusi. KIta upayakan kejadian napi keluar LP secara ilegal ini tidak terulang lagi,” tambah Kombes Pol T Saladin.(haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *