Produk Ilegal di Aceb Ditemukan Capai Rp1,2 M  

BANDA ACEH – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh telah menemukan berbagai jenis produk ilegal yang sudah pro-justicia sebanyak 1.779 item atau senilai Rp1,2 miliar lebih di Aceh.

Dalam jangka waktu 2010-2014, Kepala BPOM Banda Aceh, Syamsuliani mengatakan, telah menemukan berbagai jenis produk ilegal yang mencapai nilai sekitar Rp.1,2 miliar di Aceh.

Dia juga menyebutkan, obat-obatan palsu yang ditemukan selama ini berada ditempat-tempat yang tidak mempunyai kewenangan menjual produk itu, seperti toko obat.

“Sebenarnya toko obat tidak bisa menjual obat keras. Seharusnya menjual obat keras bebas terbatas itu yang diperbolehkan berlogo hijau maupun logo biru, kalau logonya merah itu hanya boleh dijual bebas di apotik saja,”jelas Syamsuliani beberapa hari lalu di Banda Aceh.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada produsen dan pelaku usaha, memproduksi produknya sesuai dengan ketentuan serta aturan yang sudah ditentukan pemerintah. Lebih lanjut, Syamsuliani menambahkan, bedasarkan hasil investigasi dan penyidikan yang dilakukan selama 2014, ditemukan sebanyak 29 kasus pelanggaran. Delapan diantaranya ditindaklanjuti dengan pro-justicia, sedangkan 21 kasus lainnya hanya pemberian sanksi administrativ.

“Dari delapan kasus di pro-justicia, empat yang sudah mendapat putusan pengadilan. Kasus itu dijerat, karena tanpa kewenangan serta tanpa izin edar,”terangnya lagi.

Adapun temuan produk di sejumlah toko obat maupun pusat belanjan di kota Banda Aceh 2014 serta dimusnahkan berupa obat dan makanan ilegal sebanyak 16.586 item atau senilai hampir Rp100 juta.

“Kami himbau juga kepada masyarakat berhati-hatilah dalam membeli barang. Kepada konsumen, jadilah konsumen yang cerdas bisa memilih produk-produk apa yang bisa dikonsumsi dan digunakan,” kata Kepala BPOM Banda Aceh mengingatkan masyarakat. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *