Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja Kering ke Medan

BANDA ACEH — Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil menggagalkan pengiriman ganja kering seberat 216 kilogram ke Medan, Sumatera Utara. Si pengantar mengaku mendapat upah hanya sebesar Rp2 juta.

Ganja kering itu diamankan di Jalan Hasan Saleh, Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (25/6/2015) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi juga menangkap MY, penyelundup. Barang haram itu dibungkus dalam 166 bal dan diangkut dengan sebuah mobil Kijang kapsul.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Zulkifli menyatakan, MY, 45 tahun, mengaku hanya bertugas sebagai pengantar. Ganja tersebut diambil dari seorang temannya, AG, di kawasan Lamteuba, Aceh Besar, sekitar pukul 01.30 WIB. Tugasnya hanya mengantar ke Samahani, Aceh Besar. Selanjutnya, ganja itu akan dikirim ke Medan. Namun, sebelum diantar ke Samahani, MY singgah di Banda Aceh.

“AG juga memberikan tiga pil warna krim, diduga ekstasi, kepada MY,” ujar Zuklifki kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis.

Upaya MY tidak membuahkan hasil. Polisi mengendus jejaknya dan meringkus kala berada di kawasan Neusu.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan MY sebagai pemilik ganja itu. “Kita masih menggali informasi dan MY akan menjalani tes urin,” kata Kapolresta. (acehkita.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *