Polisi  Diminta Teruskan Kasus 50 Ton Kayu IIegal di Aceh Timur

AcehNews.net|BANDA ACEH – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh bersama WWF-Indonesia, menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur yang telah melakukan penangkapan terhadap 14 orang terduga pelaku illegal logging dengan barang bukti berupa 50 ton kayu  di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur pada 20 April lalu.

“Penangkapan ini merupakan salah satu kasus terbesar pada 2016 yang berhasil ditindak oleh polisi di Aceh. Kasus ini juga telah membuka seluk beluk mafia pencurian kayu selama bertahun-tahun di Aceh Timur,” kata Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi AcehNews.net beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui saat ini polisi terus menyelidiki kasus illegal logging yang melibatkan penggunaan alat berat seperti buldoser.

Untuk kata, M. Nur, Lintas LSM Aceh menyerukan agar aparat keamanan tidak takut untuk membongkar jaringan mafia kayu ilegal di Aceh.

“Sejak moratorium logging diberlakukan di Aceh sejak 2006, ini adalah penemuan barang bukti terbesar. Lintas LSM Aceh memberikan dukungan kepada Polres Aceh Timur untuk membongkar kasus pencurian kayu di hutan lindung ini dengan mendorong adanya penegakkan hukum yang bisa memberi efek jera kepada para pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lintas LSM Aceh juga kata M. Nur, siap membantu pemerintah dan aparat keamanan di Aceh untuk bersama-sama mengawasi tindak pidana kejahatan lingkungan hidup di Aceh. Diharapkan Polisi bisa memberikan hukuman yang berat dengan menerapkan hukum berlapis terhadap kejahatan lingkungan dan kejahatan kehutanan ini. (saniah ls/ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *