Terkait DPO Terduga Teroris,
Polisi Bersihkan Nama Baik Imam Rosidi

 

AcehNews.net|BANDA ACEH – Terkait tercantumnya nama Imam Rosidi di dalam daftar pencarian orang (DPO) terduga teroris, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, mengatakan, pihaknya akan memperbaiki kembali nama baik Imam Rosidi.

“Sudah kami klarifikasi, persoalannya sudah selesai. Polisi akan perbaharui foto DPO Imam Rosyidi yang sudah disebarkan kepada masyarakat,”kata Kapolresta, saat konferensi pers bersama Imam Rosidi yang didampingi Tim Pengacara Muslim (TPM) Aceh, Safaruddin SH, Senin (01/02/2016) di Banda Aceh.

Imam Rosidi namanya ditulis dalam DPO Imam Rasyidi, sebenarnya saat ini, sedang menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Jawa Tengah.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, kasus Imam Rosidi sudah selesai. Karena sebelumnya, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Barat belum lakukan komunikasi dengan Bapas Aceh, terkait masa PB yang saat ini sedang dijalani Imam Rosidi.

“Kami akan komunikasikan dengan BAPAS Aceh nanti,”katanya.

Kombes Pol Zulkifli berharap masyarakat Aceh dan Banda Aceh khususnya bisa menerimanya Imam Rosidi seperti layak masyarakat lainnya.

Imam Rosidi sebelumnya, keberatan dengan Polresta Banda Aceh, karena foto dirinya yang ditulis atas nama Imam Rasyidi masih dirilis dalam DPO oleh Mabes Polri dan Polda Aceh, sebagai terduga teroris bersama sembilan orang lainnya.

Sehingga beberapa hari yang lalu, Imam meminta didampingi oleh TPM Aceh, guna penyelesaian menyangkut dengan menjaga nama baiknya. Namun, TPM Aceh, Safaruddin SH, mengatakan, saat itu hanya terjadi miskomunikasi. Karena BAPAS Aceh belum mengetahui Imam Rosidi tengah menjalani masa PB.

“Kapolresta sudah beri pesan ke Mabes Polri. Jadi ini sudah kita selesaikan kemarin. Intinya sudah selesai, kami dengan Kapolresta sudah saling memaafkan,”ungkap Safaruddin yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Imam Rosidi sendiri yang saat ini, tinggal di Banda Aceh, masih menjalani proses PB yang dikeluarkan Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2014 hingga berakhir 23 November 2016. Dalam 3 bulan sekali, dirinya selalu melapor keberadaannya ke BAPAS Jakarta Barat.

“Saya saat ini belum sepenuhnya menetap di Banda Aceh, tapi sering pindah-pindah,”demikian kata Imam Rosidi, sembari menambahkan, kegiatannya selama ini, selain mengajar hafal Al-Quran, juga berdagang. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *