Polisi Bekuk Pencuri Mio Sporty di Rukoh

BANDA ACEH – Tim Opsnal Unit Ranmor Polresta Banda Aceh menangkap OB (19), warga Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, di Kompleks Perumahan PT Meusara Agung, Keutapang, Selasa (21/4) lalu. OB diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor (sepmor) Yamaha Mio Sporty warna putih yang dicuri di kawasan Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala pada 11 April 2015.

Kapolresta Banda Aceh Kombes, Pol Zulkifli SSTMK SH melalui Kasat Reskrim Kompol Supriadi SH MH kepada Serambi, Sabtu (25/4/2015) menyebutkan, OB juga melakukan pemerasan terhadap Faisal (28), warga Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, dengan melibatkan oknum aparat berinisial S.

Menurut Kasat Reskrim, S meminta uang sebesar Rp 3 juta pada Faisal, dan S mengancam akan melaporkan Faisal ke polisi karena telah membeli sepmor curian dari OB. Oknum TNI itu diamankan tim Polresta di Simpang Gampong Lambung, Kecamatan Meuraxa, dan langsung diserahkan ke POMDAM Iskandar Muda.

Selain itu, sebut Kompol Supriadi, berdasarkan pengakuan OB polisi kemudian berhasil menangkap temannya berinisial RR (19), warga Kompleks Villa Buana Ajun Jeumpet, Darul Imarah, Aceh Besar. RR diduga ikut dalam aksi pencurian Mio Sporty itu. RR ditangkap di belakang stadion Lhong Raya Banda Aceh, Jumat (24/4).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Supriadi menyatakan, OB telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dan melakukan tindak pemerasan terhadap Faisal, dengan melibatkan temannya RR, dan S yang merupakan oknum aparat.

Sementara Faisal, kata Supriadi, mengaku tidak tahu bahwa sepmor yang ia beli dari OB adalah sepmor hasil curian OB. OB menjual sepmor itu kepada Faisal seharga Rp 7.100.000. Faisal membayar panjar Rp 1.100.000, dan sisanya akan dibayar saat OB menyerahkan BPKB sepmor tersebut.Tapi, ON tak kunjung menyerahkan BPKB tersebut padanya. (serambi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *