PNS Bersama 40,69 Gram Sabu Diamankan Polisi Aceh Tenggara

BANDA ACEH | AcehNews.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang bandar atau pengedar sabu di kawasan Pos Polisi Perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, pada 13 Desember 2017 lalu, sekira pukul 13.30 WIB.

Direktur Dit Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sartijo dikonfirmasi AcehNews.net di Banda Aceh, Sabtu (16/12/2017) membenarkan soal penangkapan itu dan mengatakan, tersangka bandar sabu yang ditangkap pria berinisial IZ (47), seorang PNS di Jakarta yang merupakan warga Gampong Bambel, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

”Barang bukti yang diamankan berupa sebuah tas sandang warna cokelat merek Polo berisikan sebuah tisu putih yang dibalik sebagian dengan lakban hitam yang isinya delapan bungkus sabu seberat 40,69 gram,” sebut Kombes Pol Agus.

Penangkapan dilakukan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi adanya seorang lelaki yang menumpang mobil angkutan umum membawa narkotika jenis sabu dari arah Medan menuju Kutacane.

”Selanjutnya tim melakukan razia di pos perbatasan, saat mobil yang ditempati tersangka melintas, personel langsung memberhentikannya dan digeledah. Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal menemukan barang bukti sabu seberat 40,69 gram yang dibawa oleh tersangka IZ yang juga merupakan PNS,” jelasnya lagi.

Kini, lanjut Kombes Pol Agus, tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *