PIPIB “Moratorium Izin” di Aceh Belum Dipatuhi

AcehNews.net|BANDA ACEH – Moratorium Izin pengelolaan kawasan hutan melalui Inpres No 10 tahun 2011, dimaksudkan untuk memberikan ruang memperbaiki tata kelola hutan dari segala bentuk pengelolaannya baik itu dari segi kegiatan kehutanan maupun non kehutanan, di Aceh ternyata belum juga dipatuhi.

Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi S.Hut menemukan bahwa masih ada perusahaan izin tambang yang berada dalam kawasan lindung yang masuk dalam PIPIB, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak cukup serius mengawal dan melaksanakan moratorium izin ini.

Tahun 2016 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah merealease PIPIB 9,dan untuk provinsi Aceh semua kawasan lindung dan beberapa kawasan gambut masuk ke dalam PIPIB (lihat: www.hutan-aceh.com ).

Moratorium izin diikuti dengan penerbitan peta-peta kawasan yang tidak boleh diberi perizinan baik itu di kawasan hutan primer maupun di kawasan gambut yang kemudian dikenal dengan PIPIB (Peta Indikatif Penundaan Izin Baru).

“Inpres 10 Tahun 2011 seharusnya juga diikuti dengan kegiatan review perizinan dan review regulasi sektoral seperti pertambangan dan perkebunan yang selama ini telah berkonstribusi cukup besar dalam penghancuran kawasan hutan. Namun faktanya hingga kini Aceh belum mematuhi dan mengikuti Inpres tersebut,” kata Efendi.

Efendi menjelaskan, PIPIB selain menjadi alat kontrol dalam memberikan perizinan pengelolaan atas kawasan juga harus mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan hutan secara menyeluruh.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa regulasi yang disusun tidak diikuti dengan implementasi yang baik dan benar oleh pemerintah,” katanya lagi.

Selain itu hasil overlay peta yang dilakukan oleh KPHA memberikan informasi bahwa sebagian besar pelanggaran kehutanan dalam bentuk kejahatan kehutanan berada dalam kawasan hutan yang masuk dalam PIPIB, seperti indikasi kegiatan illegal logging, perambahan kawasan hutan, perburuan illegal, dan pembunuhan satwa liar dilindungi.

“Hal di atas menunjukkan bahwa moratorium izin yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan agar menjadi lebih baik belum berjalan dengan maksimal, Pemerintah Aceh sendiri tidak terlihat melakukan perubahan perbaikan tata kelola hutan dan cenderung menjalankan BAU (Bussiness As Usual),” demikian pungkasnya.

KPHA menghimbau masyarakat agar aktif mengawasi setiap perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada private sektor dan meminta masyarakat agar jangan takut melaporkan kepada pihak berwajib setiap menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pihak di lapangan. (saniah ls/rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *