Perjudian Berkedok Fun Land Berhasil Diungkap Polisi

BANDA ACEH | AcehNews.net – Perjudian berkedok permainan anak-anak (Fun Land) di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh beberapa hari lalu, 07 November 2017, sekira pukul 18.00 WIB digrebek. Polisi mengamankan 15 orang dewasa dan dua diantaranya adalah wanita.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq saat menggelar konferensi pers untuk beberapa kasus kriminal dan perjudian, di halaman Mapolresta Banda Aceh, Jumat (10/11/2017) mengatakan, 15 orang yang diamankan terdiri dari manajer, supervisor, karyawanm dan para pemain game tersebut.

‎”Kasus ini sudah lama kita lakukan penyelidikan, selama dua bulan terakhir dan 07 November lalu kita gerebek. Delapan pemain kita amankan, satu orang manajer dan sisanya adalah karyawan termasuk supervisor, ada dua wanita diantaranya,” sebut AKP M. Taufiq, didampingi Kabag Ops, Kompol Deddy Darwinsyah, dan anggota polisi lainnya.

Menurut AKP M. Taufiq, ‎modus operandi pejudian berkedok permainan anak, dengan cara pemain membeli sejumlah koin kepada petugas kasir. Setelah mendapatkan koin, lanjutnya, pemain duduk di meja permainan seperti permainan menembak ikan atau ding-dong dan permainan lainnya, selama berjam-jam.

Dalam permainan itu, katanya lagi, pemain berusaha untuk mendapatkan kredit poin sebanyak mungkin. Semakin banyak kredit poin yang didapat, semakin banyak pulak tiket yang diperoleh pemain untuk nantinya ditukarkan dalam bentuk barang, kupon hingga uang.

“Si pemain nantinya menukarkan tiket dengan bentuk barang pecah belah, kupon hingga dalam bentuk uang. Setiap pemain akan dilayani langsung oleh karyawan wahana bermain untuk keperluan koin atau sebagainya. Setiap karyawan nantinya menerima fee sebesar Rp5 ribu atau lebih setiap pencairan,” jelas Taufiq.

Selain 15 tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit mesin permainan menembak ikan, ‎4 unit mesin ding-dong, 3 unit mesin kotak koin, 8 unit kursi duduk pemain, 3 kardus tiket warna hitam, dan 54 blok vocer untuk penukaran barang atau uang.

Selain itu, diamankan 136 lembar vocer untuk penukaran barang atau uang, serta uang tunai sejumlah Rp7,17 juta. Perputaran uang per harinya dari permainan ini, kata Kasat Reskrim sebesar Rp10 hingga Rp15 juta.

“Kita masih mendalami kasus ini, termasuk untuk menyelidiki apakah si pemilik tempat permainan anak tersebut terlibat,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Langsa dan Kapolsek Kuta Alam ini.

Pelaku‎ yang diamankan pihak Polresta Banda Aceh jika terbukti melanggar Qanun Nomor 6, 18, 19 dan 20 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (haz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *