Penyelesaian Lemo Perlu Perhatian Serius Direksi PT PLN   

BANDA ACEH – Menyikapi persoalan ganti rugi lahan masyarakat yang terkena dampak Lemo (naiknya air permukaan danau Lut Tawar) akibat pembangunan Regulating Weir proyek PLTA Pesangan I dan II, Kabag Humas Aceh Tengah Mustafa Kamal mengatakan, penyelesaiannya perlu perhatian serius Jajaran Direksi PT PLN (Persero) atau setidaknya General Manager (GM) Unit Induk Pembangunan I PLN Medan.

“Bupati Aceh Tengah bersama Dandim dan Kajari sudah bertemu dengan jajaran Direksi PT PLN (persero) dan GM Unit Induk Pembangunan I Medan untuk bermusyawarah dan mencari jalan terbaik sehingga program pembangun PLTA Pesangan I dan II bisa berjalan lancar. Namun Direksi PT PLN (persero) maupun pihak GM  Unit Induk Pembangunan I PLN Medan hingga kini belum juga menindaklanjutinya,” ujar Mustafa, Senin (13/4/2015) kepada AcehNews.net via pesan pendek yang dikirimnya.

Ditambahkannya, Pemda Aceh Tengah juga sudah sering memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak Menajemen Proyek PLTA Pesangan I dan II namun belum pernah mencapai kesepakatan, sehingga pembangunan fisik Regulating Weir sudah terhenti sekitar 2 tahun.

Menurut Mustafa pihak Direksi PT PLN (persero)  atau setidaknya General Manager Unit Induk Pembangunan I PLN Medan dapat melihat secara langsung kondisi masyarakat yang terkena genangan sehingga gagal panen dan juga bisa mencari jalan keluar terbaik dan dapat diterima semua pihak.

Apalagi menurut Mustafa, sebelumnya pihak GM Unit Induk Pembangunan I PLN Medan dalam satu kesempatan pertemuan dengan masyarakat di Takengon telah menyanggupi membayar ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak Lemo.

Ditambah lagi perlunya pertimbangan pihak Pimpinan PT PLN (persero) menangani masalah ini sesegera mungkin didasari penjelasan yang pernah disampaikan oleh pihak PT PLN (persero) bahwa kehadiran Proyek PLTA Pesangan I dan II tidak akan merugikan masyarakat, namun hal ini berbeda dengan kenyataan di lapangan.

Berlarutnya masalah ganti rugi Lemo juga adanya anggapan dari pihak manajemen proyek PLTA, bahwa genangan air bukan karena adanya pelaksanaan pembangunan Regulating Weir, sedangkan masyarakat yang lahannya terkena genangan berkeyakinan sebaliknya, sehingga mereka meminta ganti rugi akibat gagal panen sejumlah tanaman seperti kubis, tomat, bawang merah, padi maupun ikan. (saniah ls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *