Pembunuhan Maryani di Sawang Terancam Hukuman Mati

AcehNews.net | LHOKSEUMAWE- Jajaran Polres Lhokseumawe menggelar konfrensi Pers, Jumat (27/01/2017), terkait pembunuhan yang di lakukan ZP(36), terhadap Maryani (42), warga RisehTunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, sekitar 10 bulan lalu.

Dalam konfrensi pers tersebut, terungkap pelaku ZP alias Zack mengaku bila pembunuhan itu dilatar belakangi rasa dendam, karena korban Maryani, terus mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang emas seberat 3 mayam yang dipinjam oleh pelaku.

“ ZP membunuh Maryani, karena dendam. Dimana korban terus mendatangi rumah keluarga pelaku untuk menagih utang emas seberat 3 mayam yang pernah di pinjam ZP. Merasa di permalukan, pelaku lalu membunuh korban, “ jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan.

Ahzan menambahkan, setelah buron selama10 bulan lamanya ZP akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Polres Aceh Selatan, di salah satu rumah kontrakan, pada Rabu (25/01/2017) sekitar pukul 03.15 WIB.

“Pelaku ZP di tangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Polres Aceh Selatan, di Gampong Lhok Salang, Kecamatan Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan. Setelah itu pelaku ZP langsung di bawa ke Polres Lhokseumawe,“ jelasnya lagi.

Dia juga  menyebutkan, pelaku selain melakukan pembunuhan terhadap korban Maryani, ZP juga pernah melakukan kejahatan perampokan dan kekerasan pada 2012, terhadap seorang wanita di kawasan Lambaro, AcehBesar, yang di tangani Poresta Banda Aceh.

“Untuk proses perampokan dan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku selanjutnya nanti akan di tangani oleh pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh,“ ujar Ahzan.

Dalam konfrensi pers tersebut, turut di hadirkan sejumlah barang bukti, santaranya pakaian yang dikenakan dan kain sarung milik korban.

“Untuk pelaku kita jerat dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati, “ tegas Ahzan.(try vanny)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *