Pemblokiran Situs Islam Bukan Solusi Cegah Radikalisme  

BANDA ACEH – Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Provinsi Aceh mengatakan, pemblokiran situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi bukanlah sebuah solusi yang tepat untuk mencegah tindakan radikalisme di masyarakat.

Juru Bicara KWPSI Aceh, Muhammad Ifdhal menanggapi penutupan puluhan situs Islam oleh Kemenkominfo di Banda Aceh, Kamis (2/4/2015) di Banda Aceh mengatakan, sebenarnya bukan situs yang perlu ditutup, tetapi yang perlu dilakukan pemerintah yaitu memperkuat pemahaman kepada setiap warga negara tentang pemahaman radikalisme yang bertentangan dengan idiologi bangsa.

Ifdal menambahkan penjelasannya, bahwa paham radikalisme tidak hanya melalui situs, tetapi dilakukan dengan mendatangi warga yang efeknya lebih berat. Karena itu sarannya, Pemerintah Jokowi-JK perlu melibatkan semua elemen mulai dari guru, orang tua, ulama, dan pemangku kepentingan dalam menanamkan nilai-nilai agama sebagai benteng bagi setiap warga negara.

“Kami yakin dengan benteng yang kuat sulit dipengaruhi oleh berbagai paham yang dapat merusak pola pikir dan tindakan dari paham itu,”katanya.

Kata Ifdal, KWPSI Aceh menilai penutupan situs Islam oleh Kemenkominfo atas dasar permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) bagian dari pelanggaran Undang Undang kebebasan pers dan juga telah mengkerdilkan Islam.

“Pemblokiran terhadap situs Islam oleh BNPT telah menutup ruang dakwah bagi umat Islam di Tanah Air. Langkah BNPT telah menciderai semangat kebebasan berpendapat dan menganggap semua yang berbau Islam itu radikal yang harus dilenyapkan,” tegas Ifdhal di Banda Aceh.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs yang dinilai radikal atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *