Nurdin: Ini Diskiriminasi, Ini tidak Adil  

BANDA ACEH – Atas vonis yang dijatukan majelis hakim Pengadilan Negari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (22/1/2015) yang memvonis mantan Bupati Bireuen, Nurdin Abdurrahman 3 tahun penjara dirasakan tidak adil.

“Saya berpegang pada hasil perhitungan Inspektorat, dan saya sudah mengembalikan semuanya bahkan mungkin lebih, tapi BPKP menghitung kerugian menjadi Rp1,6 miliar, dan ini saya ketahui setelah saya diperiksa polisi. Kalau saya tahu jumlah itu dari dulu, saya akan upayakan untuk mengganti semuanya. Ini yang saya maksud saya ini merasa didiskriminasikan oleh penegak hukum,” ungkap Nurdin usai sidang.

Atas putusan tersebut, Nurdin mengaku usai persidangan itu, hukuman yang diterimanya tidak adil. Karena dia sudah mengembalikan semua kerugian negara sebesar Rp1,123 miliar, sesuai hitungan inspektorat Kota Bireuen.Sementara, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara atas pinjaman itu menjadi Rp1,6 miliar.

Meski mengaku didikriminasi penegak hukum, Nurdin mengaku merasa bahagia karena rumah sakit yang diperkarakan tersebut sudah selesai dikerjakan.´”Saya merasa bahagia, karena rumah sakit tersebut sekarang sudah selesai dikerjakan, dan masyarakat sudah bisa menikmati,” tuturnya.

Pada 2011-2012, terdakwa Nurdin Abdurrahman melakukan pinjaman anggaran milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah, Bireuen. Peminjaman ini dinilai di luar prosedur, dan hasil audit BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Inilah yang menyebabkan mantan bupati Bireuen terserat dalam hukum pidana korupsi. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *