Non Muslim di Aceh Bisa Memilih Hukuman

BANDA ACEH – Rancangan Qanun Jinayat akan disahkan Jumat (26/9) nanti. Qanun tersebut akan berlaku untuk semua masyarakat Aceh, termasuk mereka yang non-muslim. Namun penduduk Aceh yang bukan muslim diberi kelonggaran, jika melanggar syariat, dapat memilih hukuman yang dikenakan.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi G DPRA, Ramli Sulaiman usai sidang di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dua hari lalu. Namun kata Ramli, siapapun yang ada dan tinggal di Aceh harus mengikuti hukum yang berlaku di Serambi Mekah.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua harus mengikuti hukum yang berlaku di sini. Mereka (non muslim) dapat memilih apakah dikenakan Qanun Jinayat atau hukum pidana lain,” jelas  Ramli.

Klausul ini, sebut Ramli, sudah dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Menteri Dalam Negeri. Jika nanti tidak ada dalam hukum pidana, maka jelasnya lagi, akan diputuskan oleh pengadilan.

Pemberlakuan hukum Islam bagi non-muslim ini diatur dalam Pasal 5 butir b dan c. Butir b berbunyi “setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada hukum Jinayat”.

Sedangkan butir c berbunyi “setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam qanun ini”.

Qanun Jinayat bersama enam qanun lainnya sudah dibahas sejak tiga hari lalu dan direncanakan akan disahkan Jumat (26/9). Namun sudah pukul 01.20 WIB, sidang pembahasan tujuh qanun belum juga usai dan diketok palu. Sekarang ini, sidang diistirahatkan  sementara, sambil menunggu rapat Badan Musyawarah (Banmus) dimulai.

Dari amatan acehnews.net sejumlah wartawan baik dari media lokal dan maupun nasional masih berada di Gedung DPRA mengikuti sidang pengesahan tujuh qanun tersebut selesai.  (Agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *